![]() |
Ilustrasi Pelecahan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/wing-wing) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias Rudi (31) diduga menyodomi terhadap anak di bawah umur di Jalan Pelabuhan RT 001 / RW 004 Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Jum'at (25/04/2025).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Jum'at (19/04/2025) sekira pukul 23.50 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat berinisial RT alias Rahmat (46) dan 2 orang saksi berinisial EN alias Erwin (38) beserta RS alias Rendi (23) dengan nomor polisi LP/82/IV/2025/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 19 April 2025.
Saat tersangka diamankan, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) pasang pakaian korban, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 berwarna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03T berwarna Hitam.
Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati, S.H., mengatakan bahwa kronologi kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban Via Chat WhatsApp untuk mengajak korban melakukan perbuatan cabul pada bulan Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB.
"Apabila korban tidak mau melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam korban dengan cara menyebarkan video pencabulan yang telah dilakukan pada sebelumnya," jelas Kompol Nursyafniati, S.H., Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Jum'at (24/04/2025) sore.

Lebih lanjutnya, dikarenakan takut videonya tersebar, lalu korban mengikuti permintaan tersangka dan melakukan perbuatan cabul dibelakang rumah tersangka yang berada di Jalan Pelabuhan Desa Balai Pungut.
"Namun setelah kejadian tersebut, video pencabulan terhadap korban tetap disebarkan tersangka, sehingga saksi bersama masyarakat mengetahui video pencabulan tersebut dan melaporkan ke SPKT Polsek Pinggir," terangnya.
Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sekira pukul 23.50 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang remaja diduga tersangka berinisial RH alias Rudi (31) dan melakukan interogasi terhadap tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan perbuatan cabul berulang kali terhadap korban berinisial KL alias Kamal (16) dengan cara memasukan alat kelaminnya ke lubang anus korban (sodomi), sehingga tersangka mengeluarkan cairan berwarna putih (sperma)," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan dalam Pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Junto 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Rpls/Bkn)