BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
Simak Berita Terpopuler Hari Ini Di Sini
google-double-clicks

Dugaan Galian C Ilegal di Rokan Hulu, AMPPR Desak Polres Bertindak Tegas

Senin, 10 Maret 2025 | 22.09 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-03-11T19:44:21Z
Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rokan Hulu, Saat Menuntut Pihak Polres Rokan Hulu Agar Mengusut Galian C ilegal.   (Foto: Aurora Nasution/BersamaKitaNews.com)

BersamaKitaNews.com, Rokan Hulu Maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) semakin meresahkan masyarakat. Dampak negatif dari aktivitas ini, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan warga sekitar menjadi sorotan publik, Senin (10/03/2025).

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah di 4 (Empat) lokasi yang berbeda di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Diduga, tambang ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik izin penambangan maupun izin usaha pertambangan (IUP).

Hal ini langsung dijelaskan Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rokan Hulu (AMPPR) Yayank Ferdian, mengatakan bahwa disini kami menuntut Polres Rokan Hulu (Rohul) agar segera mengusut dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bangun Purba.


"Kami meminta pihak kepolisian segera menyelidiki 4 (empat) lokasi galian C yang diduga beroperasi tanpa izin dan tidak pernah diproses secara hukum. Dugaan aktivitas galian C ini meresahkan maupun merugikan masyarakat sekitar," jelas Koordinator Lapangan Yayank Ferdian.

Dikatakannya, Jika ini dibiarkan maka lingkungan akan semakin rusak dan dampaknya dirasakan oleh generasi mendatang. Disini kami harap, Polres Rokan Hulu (Rohul) agar mengusut tuntas dan segera menangkap 4 (empat) oknum berinisial Yi, Hi, BL dan Ji diduga terlibat dalam aktivitas galian ilegal tersebut.

"Keberadaan galian C ini, diklaim telah merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat di Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu," ungkapnya.


Tak hanya itu, Koordinator Lapangan Yayank Ferdian juga menekankan kepada pihak kepolisian agar bersikap proaktif dan segera menanggapi dugaan ini dengan cepat. Kami juga mendesak agar Polres Rokan Hulu (Rohul) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal di Kecamatan Bangun Purba ini, sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami berharap Polres Rokan Hulu (Rohul) segera bertindak sebelum kasus ini semakin besar hingga harus ditangani oleh Polda Riau, Kota Pekanbaru dan ini menjadi tanggung jawab yang harus segera diselesaikan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rokan Hulu (AMPPR) tersebut.



(An/Bkn)
KriminalPeristiwaRokan Hulu
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×