![]() |
Pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bantan. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MA alias Arifin (44) diduga Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Sepakat RT 003 / RW 006 Dusun Sei Buyung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/02/2025).
Tersangka tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti 1 (satu) Unit Cangkul dan 1 (satu) Unit Kayu Bekas Terbakar pada hari Minggu (09/02/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan Informasi di Lapangan, ada seorang pria paruh baya berinisial MA alias Arifin (44) melakukan pembakaran bekas sampah kering (Imasan) di lahan miliknya Iskandar dan api sudah membesar.
"Tersangka MA alias Arifin (44) juga membakar lahan lainnya, hingga menyebabkan kebakaran lebih ± 1,5 HA dan Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis membawa Tersangka MA alias Arifin (44) ke kantor Polres Bengkalis untuk di periksa lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Kamis (13/02/2025) siang.
Lebih lanjutnya, untuk tersangka dijerat dengan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang - Undang Negara Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.
"Untuk itu kita himbau dan kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutla, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, maka dari itu tidak ada toleransinya menurut hukum bagi setiap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," pungkasnya.
(Maj/Bkn)