![]() |
Tiga Orang Tersangka Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Di Polsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Pelaku Pencurian Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) milik PT. Hutama Karya yang terjadi di Jalan Tol Permai KM 76+800 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Rabu (05/02/2025).
Adapun pelaku tersebut masing-masing berinisial SO alias Petot (34), SN alias Sudarman (37), dan WN alias Wilson (41) yang diamankan pada hari Selasa (04/02/2025) bersama barang bukti berupa 1 (satu) potongan kabel listrik yang telah terpotong serta potongan karet pembalut kabel listrik, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR berwarna Hitam.
Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati, S.H, M.H., menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari PT. Hutama Karya, lalu Tim Opsnal Polsek Pinggir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Donni Siagian, S.H., melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang Pencurian Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) milik PT. Hutama Karya yang terjadi di Jalan Tol Permai KM 76+800 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan tersangka berinisial SO alias Petot (34) pada hari Selasa (04/02/2025) sekira pukul 14.00 WIB dan dilakukan interogasi terhadap tersangka," ujar Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati, S.H, M.H., Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp, Rabu (05/02/2025) malam.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Kabel Line milik PT. Hutama Karya di Jalan Tol Permai KM 76+800 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Tak hanya sampai disitu, tersangka juga mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama abang kandungnya berinisial SN alias Sudarman (37) dan rekan temannya berinisial WN alias Wilson (41).
"Setelah itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SN alias Sudarman (37) sekira pukul 17.00 WIB yang sedang berada dirumahnya, Jalan Giam 5 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," jelasnya.
Selain diamankan, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga menemukan barang bukti dibawah meja kompor berupa gulungan kabel dalam karung goni plastik yang diambil dari Jalan Tol tersebut. Kemudian, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga mengamankan tersangka WN alias Wilson (41) sekira pukul 17.45 WIB yang sedang berada dirumah orang tuanya, Jalan Kempasari Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Akibat kejadian tersebut, PT. Hutama Karya mengalami kerugian sebesar Rp. 27.657.500. Kini Ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna dilakukan penyidikan atau proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
(Maj/Bkn)