![]() |
Korban merasa tidak tenang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (Foto: Ilustrasi Penangkapan) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN alias Cik Din (57) diduga melakukan Tindak Pidana Pengancaman Terhadap Seorang Warga di Jalan Abdul Rahim Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin (03/02/2025).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Minggu (02/02/2025) sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya, Jalan Abdul Hamid Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, bersama barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Parang Babat.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa peristiwa pengancaman terjadi berawal dari pekerjaan pembangunan WC di rumah korban berinisial RI alias Ramli yang dikerjakan oleh tersangka berinisial SN alias Cik Din (57) pada 4 bulan yang lalu, Jumat (04/10/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Setelah 10 hari bekerja, korban merasa hasil kerja tersangka kurang memuaskan dan tidak lagi memperkerjakan tersangka tersebut, namun tersangka mengklaim masih ada upah sebesar Rp. 400.000 yang belum dibayarkan oleh korban. Setelah berselang 2 sampai 3 hari anak angkat tersangka SN alias Cik Din (57) datang kerumah korban untuk menagih uang sebesar Rp. 400.000 tersebut," ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Senin (03/02/2025) malam.

Lebih lanjutnya, Kemudian korban menyatakan belum memiliki uang tersebut dan akan membayarkan keesokan harinya. Namun tersangka tetap tidak puas, bahkan keesokan paginya tersangka berinisial SN alias Cik Din (57) terlihat oleh korban sudah mengobrak-abrik warung milik korban. Tak hanya sampai disitu, tersangka juga mengejar korban dengan sebilah parang sepanjang 50 cm dan mengancam akan membunuh korban serta membakar warungnya.
"Kemudian itu, seorang saksi berinisial IL alias Ismail yang berada di lokasi kejadian berusaha menenangkan tersangka, Namun tersangka tetap dalam kondisi emosional tinggi dan mengancam akan menyerang korban dengan senjata tajam. Korban merasa tidak tenang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan, S.Tr.K., memerintahkan kepada Tim Opsnal Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang Pengancaman Terhadap Seorang Warga di Jalan Abdul Rahim Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis bersama Tim Sidik berhasil mengamankan tersangka SN alias Cik Din (57) di rumahnya bersama barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Parang Babat untuk mengancam korban. Kini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)