![]() |
Saat tersangka diamankan Satreskrim Polres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ai alias Ahmad (24) diduga Tindak Pidana Melarikan Anak Perempuan di Bawah Umur di Jalan Tandun, Gang Sakura RT 003 / RW 005 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin (03/02/2025).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Minggu (02/02/2025) sekira pukul 17.45 WIB di Kota Dumai berdasarkan laporan dari ayah korban berinisial HK alias Hok Kie bersama 1 (satu) orang saksi berinisial YI alias Yoni.
Saat tersangka diamankan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar akte kelahiran milik korban, 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar tiket bus bintang utara tujuan medan, dan 1 (satu) unit Handphone Oppo berwarna hijau tosca.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa korban berinisial MIS alias Messi (16) sedang berada di Kota Dumai dan akan berangkat ke Kota Medan, Sumatera Utara bersama seorang pria.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Dumai dan sekira pukul 17.45 WIB, berhasil menemukan korban berinisial MIS alias Messi (16) di Terminal Bus Akap, Kota Dumai bersama seorang pria berinisial Ai alias Ahmad (24) yang mau berangkat ke Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Senin (03/02/2025) sore.
Lebih lanjutnya, kemudian Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung berangkat ke Kota Dumai untuk menjemput korban berinisial MIS alias Messi (16) bersama seorang pria berinisial Ai alias Ahmad (24) diduga tersangka yang sudah melarikan Anak Perempuan di Bawah Umur dan Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap tersangka.
"Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa sudah menjalin hubungan (berpacaran) dengan korban dan akan membawa korban ke Kota Medan, Sumatera Utara. Kini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kejahatan Perlindungan Anak dengan Pasal 332 KUHP," pungkasnya.
(Maj/Bkn)