BersamaKitaNews.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tenaga non-ASN (honorer) yang telah bekerja selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa putus akan mendapatkan kepastian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (03/02/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan bahwa pemerintah sedang menuntaskan skema penyelesaian tenaga non-ASN dengan memprioritaskan mereka yang telah terdaftar dalam database BKN.
"Kami bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah melakukan rapat untuk memastikan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun tanpa putus mendapatkan perlindungan keberlanjutan pekerjaan mereka," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, Sabtu (01/02/2025).
Lebih lanjutnya, honorer yang sudah bekerja 2 tahun lebih tanpa putus, mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan mereka. Nantinya mereka akan diangkat sebagai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk yang sudah 2 (dua) tahun lebih bekerja secara aktif tidak terputus.
"Nah ini sudah disiapkan berbagai skema agar para tenaga non-ASN, bisa mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka dengan kepastian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya.
Ditambahkannya, kita juga sudah menyiapkan keputusan sambil menyelesaikan proses seleksi dan akan selesai pada tanggal 31 Juli 2025. Nah ini sedang disiapkan keputusan yang akan kita kerjakan sambil menyelesaikan proses seleksi.
"Nah proses seleksi tahap 2 PPPK ini, akan selesai nanti pada tanggal 31 Juli 2025 dan insya Allah tidak akan ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.
(Maj/Bkn)