BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
Simak Berita Terpopuler Hari Ini Di Sini
google-double-clicks

Diketuai Rasiman Manurung, Ratusan Anggota DPC FSPTI Kabupaten Bengkalis Datangi PKS PT. PAA

Kamis, 27 Februari 2025 | 11.27 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-02-27T16:37:26Z
Ratusan Anggota DPC FSPTI Bengkalis saat berada di depan pintu gerbang PKS PT. PAA.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Bathin Solapan Ratusan Anggota Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC SPTI) datangi Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Pelita Agung Agribisnis (PT. PAA) yang berada di Simpang Bangko Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/02/2025).

Kedatangan DPC FSPTI K. SPSI Kabupaten Bengkalis yang diketuai Rasiman Manurung menganalisis keberadaan para pekerja SPTI dibawah pimpinan Simon Lumban Gaol diduga tidak memiliki legalitas resmi dan masih menggunakan logo serta merek F. SPTI versi Ketua DPP Surya Bhakti.

Ratusan Anggota DPC FSPTI K. SPSI Kabupaten Bengkalis diketahui Rasiman Manurung, menyampaikan tuntutan agar menganggur sebagai bongkar TBS, namun hal tersebut tidak diizinkan oleh pihak perusahaan.

Kondisi ini pun sempat memanas, hingga pihak Kepolisian Polsek Mandau mengambil langkah mediasi dan menggelar pertemuan antar kedua kubu yang melibatkan Kanit Intelkam Polsek Mandau AKP Belfrit Silalahi, Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H., dan Humas PT. Pelita Agung Agribisnis (PT. PAA) Alfredo.

Hal tersebut langsung disampaikan Pimpinan Para Pekerja SPTI Simon Lumban Gaol, mengatakan bahwa permasalahan ini mengenai logo SPTI adalah milik bersama dengan pengurus dan anggota. Akibat timbulnya persoalan ini, hingga menimbulkan perpecahan di DPP.


"Jadi jika ada persoalan di Pusat kita yakni di Daerah jangan ikut, agar tidak terjadi bentrokan di tengah-tengah anggota," ujar Pimpinan Para Pekerja SPTI Simon Lumban Gaol.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD F. SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggul Gultom mengatakan, bahwa pemilik logo maupun merek SPTI telah disembunyikan, karena gugatan telah ditolak PTUN Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor. 189/G/2024/PTUN JKT.

"Mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil, hingga kondisi sempat memanas sesampai ratusan massa memblokir pintu gerbang pabrik yang mengakibatkan truk pengangkut tandan sawit dan juga truk CPO terhenti," jelas Wakil Ketua DPD F. SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggul Gultom.

Setelah kembali dilakukan mediasi baru sekitar pukul 15.30 WIB, menghasilkan kesepakatan bahwa anggota PUK SPTI dibawah pimpinan Akmaluddin akan diijinkan bekerja bersama bongkar buah sawit yang dimulai pada hari ini Rabu (26/02/2025).

"Kemudian kita juga akan melaksanakan mediasi lanjutan kedua kubu di Polsek Mandau pada hari Senin (03/03/2025). Mediasi ini untuk memastikan kubu siapa yang memiliki legalitas resmi, maka kubu itulah yang akan bekerja bongkar buah sawit di PT. PAA,” pungkasnya.



(Maj/Bkn)
Bathin SolapanPeristiwa
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×