![]() |
Ilustrasi Kedua Pelaku Begal dan Pencurian Di Kecamatan Mandau. (Foto: Indozone/iStockphoto) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial AP alias Angga (19) dan RO alias Iwan (55) diduga Tindak Pidana Pelaku Begal dan Pencurian yang terjadi di Jalan Kesuma Bakti KM 10, Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Selasa (04/02/2025).
Kedua tersangka berhasil diamankan berdasarkan laporan dari korban berinisial JPS alias Joshua (13) bersama 2 (dua) orang saksi berinisial FN alias Firman dan HN alias Herman.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan berdasarkan rekaman dari CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana Tersangka berinisial AP alias Angga (19) diamankan pada hari Senin (03/02/2025) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Manis Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Sedangkan tersangka berinisial RO alias Iwan (55) diamankan pada hari Selasa (04/02/2025) sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya, Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Sebanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (04/02/2025) malam.
Lebih lanjutnya, Tim Opsnal Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Helai Switter lengan panjang berwarna biru, Cuplikan Videi CCTV, dan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit berwarna hitam dengan nomor rangka MHIJBK115PK940191 serta nomor mesin JBK1E-1937847.
"Untuk saat ini, kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bengkalis, guna dilakukan Penyidikan atau Proses Hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan," pungkasnya.
(Maj/Bkn)