BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
Simak Berita Terpopuler Hari Ini Di Sini
google-double-clicks

Bea Cukai Dan Polres Bengkalis, Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Sabu dari Malaysia

Jumat, 14 Februari 2025 | 09.43 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-02-15T00:35:24Z
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita Tim Gabungan Elang Melaka Sat Narkoba Polres Bengkalis.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Bengkalis Tim Gabungan Elang Melaka Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi di Perairan Pantai Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Jum'at (14/02/2025).

Pada saat itu, tim gabungan juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial JM alias Bado (35) dan IF alias Ihsan (21) yang merupakan Jaringan Internasional sebagai tersangka dan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat lebih kurang 90 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, mengatakan bahwa tersangka berinisial JM alias Bado (35) dan IF alias Ihsan (21) berhasil diamankan pada hari Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan berkat kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.


"Saat diinterogasi, kedua tersangka sudah lebih dari 1 kali melakukan perbuatan tersebut. Kita akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa tersangka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Jum'at (14/02/2025) pagi.

Lebih lanjutnya, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 90 bungkus Narkotika jenis Sabu, 10 bungkus Narkotika jenis Pil ekstasi, 2 unit handphone android, dan 1 unit speed boat beserta mesin 85 PK. Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kita berharap ini dapat mengurangi rantai peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.



(Maj/Bkn)
BengkalisKapolres BengkalisKriminal
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×