![]() |
Tersangka UP Alias Jaik Uban, kini hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Siak. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Siak - Pria paruh baya berinisial UP alias Jaik Uban diduga melakukan tindak pidana pembakaran truck dan penganiayaan supir di Minas Kabupaten Siak, kini hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Siak Kabupaten Siak, Senin (10/02/2025).
Sebelumnya, aksi beringas atas penganiayaan dan terlihat sesekali melontarkan kata-kata kasar yang dilakukan tersangka berinisial UP alias Jaik Uban sempat viral di media sosial pada hari Kamis (06/02/2025) yang terjadi di Jalan GS 3 PT. PHR, Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan kronologi kejadian berawal dari korban berinisial R alias Rifnaldo dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang, saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
"A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R alias Rifnaldo tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan. Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, tersangka UP alias Jaik Uban datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala serta menendang perut korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra kepada Wartawan, Senin (10/02/2025).
Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban. Korban kemudian dibawa ke peron milik tersangka UP alias Jaik Uban untuk diinterogasi. Tak hanya sampai disitu, tersangka UP alias Jaik Uban juga menampar wajah korban.

"Lalu korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut sekira pukul 17.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka UP alias Jaik Uban dicuri," jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka UP alias Jaik Uban di depan Mapolda Riau, Kota Pekanbaru. Setelah tersangka membuat laporan kasus pencurian sawit pada hari Senin (10/02/2025) sekira pukul 10.15 WIB.
"Saat diinterogasi, tersangka UP alias Jaik Uban mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," ujarnya lagi.
Ditambahkannya, Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," pungkasnya.
(Maj/Bkn)