BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
Simak Berita Terpopuler Hari Ini Di Sini
google-double-clicks

Team Resmob 125 Polres Bengkalis, Tangkap Pelaku Pencurian HP Toko Ponsel di Duri

Kamis, 23 Januari 2025 | 23.41 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-01-26T20:11:10Z
Kedua tersangka saat diamankan di kantor satreskrim 125 duri.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Bathin Solapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka WR alias Wahyu (28) dan RK alias Rahmad (28) diduga Tindak Pidana Pencurian Toko Ponsel di Wilayah Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Kamis (23/01/2025).

Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Rabu (22/01/2025) sekira Pukul 20.45 WIB bersama barang bukti 18 (delapan belas) kotak dan handphone dengan berbagai Merk, 4 (empat) unit charger berwarna putih, 1 (satu) unit linggis, 1 (satu) helai celana panjang berwarna coklat dan 1 (satu) helai sebo penutup kepala berwarna hitam.

Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bersama pemilik Ponsel (Korban) berinisial Ong Andi alias Andi, lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis dipimpin Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan, S.Tr.K., memerintahkan kepada Tim Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang maraknya Bongkar Rumah (Curat) di Wilayah Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.


"Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya Tim Resmob 125 berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial WR alias Wahyu (28) dan RK alias Rahmad (28) pada hari Rabu (22/01/2025) sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Sudirman, Simpang Garoga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," jelas Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Kamis (23/01/2025) malam.

Lebih lanjutnya, Tim Resmob 125 melakukan interogasi terhadap 2 (dua) orang tersangka dan mengakui telah melakukan Pencurian di Toko Ponsel Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa (21/01/2025) sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian 2 (dua) tersangka masuk kedalam toko melalui ventilasi udara toilet (WC) menggunakan 1 (satu) unit linggis yang sudah disediakan, sehingga ventilasi udara toilet (WC) tersebut rusak.

"Tak hanya sampai disitu, 2 (dua) orang tersangka juga mengakui menggunakan sebo (penutup kepala) dalam melakukan aksi pencurian tersebut dan berhasil membawa barang hasil pencurian tersebut sebanyak 18 (delapan belas) unit Handphone. Selanjutnya 2 (dua) orang tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.



(Maj/Bkn)
Bathin SolapanKapolres BengkalisKriminal
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×