![]() |
Mendagri Tito Karnavian Saat Sampaikan Keputusan Kepala Daerah Diundur. (Foto: Kemendagri) |
BersamaKitaNews.com, Jakarta - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Hal ini menyusul adanya hasil putusan sela atau dismissal yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. Pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
"Yang 6 Februari, karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta Pusat, Jum'at (31/01/2025).
Lebih lanjutnya, namun kita belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar dan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada hari Senin, 03 Februari 2025 mendatang. Mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.
"Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien. Beliau berprinsip kalau jaraknya gak jauh, untuk efisiensi sebaiknya di satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," tandasnya.
Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pada sebelumnya juga telah di bicarakan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 berpotensi mundur, namun DPR telah menerima kabar soal dismissal MK terkait sengketa pilkada.
"Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari," jelas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dikatakannya, ada baiknya memang menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan kami menilai mundurnya jadwal pelantikan akan memperbanyak jumlah kepala daerah yang akan dilantik, sehingga kami bersama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah.
"Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula, sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," pungkasnya.
(Rpls/Bkn)