![]() |
Hitungan Jam, Team Opsnal BKO 125 Berhasil Tangkap Tersangka Penganiayaan di Jalan Rokan Duri Kecamatan Mandau. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Tidak memerlukan waktu lama, sekitar 12 Jam Team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial SSMG alias Sarito diduga Tindak Pidana Penganiyaan yang terjadi di Jalan Rokan RT 004 / RW 011 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Senin (27/01/2025).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Senin (27/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB bersama barang bukti 1 (satu) buah pisau dapur stenlis dan 1 (satu) buah obeng picak di salah satu Toko Alfamart, Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan bahwa pada hari Minggu (26/01/2025) sekira pukul 22.15 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiyaan di rumah korban berinisial MP alias Manaur di Jalan Rokan RT 004 / RW 011 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Pada saat itu pelapor berinisial EDIP alias Elisabeth melihat korban sudah berada di lantai rumahnya dengan bersimbah darah, lalu korban di bawa ke Rumah Sakit Thursina Mandau dan kemudian korban di rujuk ke Rumah Sakit Pekanbaru," jelas Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Senin (27/01/2025) siang.
Ditambahkannya, untuk motif kejadian penganiyaan ini berawal tersangka berinisial SSMG alias Sarito bersembunyi di rumah tetangganya, karena ribut dengan keluarga. Namun terlihat oleh orang rumah (korban) dan diteriaki maling, sehingga pelaku menikam korban sebanyak 7 (tujuh) kali.
"Kemudian Team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis, melakukan penyelidikan terhadap tersangka penganiayaan tersebut. Lebih kurang 12 jam tersangka berhasil di amankan dan Team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap tersangka," ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan penusukan ke korban sebanyak 7 (tujuh) kali dengan menggunakan pisau dapur stenlis, di bagian leher sebanyak 3 (tiga) tusukan dan di bagian perut sebanyak 4 (empat tusukan.
"Kini tersangka bersama Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pisau dapur stenlis dan 1 (satu) buah obeng picak dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri, guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana," pungkasnya.
(Maj/Bkn)