Tak berselang lama, tersangka datang ke warung tuak tersebut dan ikut minum tuak bersama korban. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang Pria Paruh Baya berinisial CT alias Calpin (53) diduga Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Meninggal Korban Berinisial KO alias Kasimo (43) di sebuah warung tuak, Jalan Kolam RT 001 / RW 006 Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Minggu (08/12/2024).
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya berawal korban datang ke warung tuak milik Sinaga pada hari Jum'at (06/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB untuk minum tuak di Jalan Kolam RT 001 / RW 006 Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Tak berselang lama, tersangka datang ke warung tuak tersebut dan ikut minum tuak bersama korban. Dari kebiasaan korban kalau sudah minuman tuak, maka korban sering ribut maupun sering berkata kasar kepada orang lain," jelas Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp, Minggu (08/12/2024) siang.
Lebih lanjutnya, Pada saat korban ngoceh dengan kata-kata kasar tersangka merasa tersinggung dengan ucapan dan perilaku korban, sehingga terjadilah pertengkaran mulut sampai terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban. Kemudian tersangka merasa kalah dari korban, lalu tersangka pergi meninggalkan korban sambil pelaku mengancam korban dengan ucapan 'awas kau nanti saya bunuh kau'.
"Tak hanya disitu, tersangka kembali lagi ke warung tuak tersebut sekira pukul 23.10 WIB dan membawa senjata tajam berupa pisau dapur. Lalu tersangka menikam kepada korban sebanyak 4 (empat) kali di bagian tubuh korban, sehingga korban terkapar dan tidak sadar diri. Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban," ujarnya.
Melihat korban terkapar, masyarakat meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas agar melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pinggir. Tak berselang lama, Piket Polsek Pinggir bersama Unit Reskrim mendatangi TKP untuk memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit agar mendapatkan perawatan, namun korban sudah meninggal dunia. Untuk saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Pinggir dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk dan saling menjaga Kamtibmas di saat Pasca selesainya Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, sehingga terciptanya hubungan yang harmonis ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
(Rpls/Bkn)