Kami Minta Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu memanggil Kades Sontang, guna meminta keterangan terkait dugaan pungli tersebut. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Rokan Hulu - Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rokan Hulu (AMPR) gelar Aksi Demo dugaan terkait Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Sontang di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (17/12/2024).
Hal itu berdasarkan, dugaan Kepala Desa Sontang meminta uang setiap perusahaan yang ada di Wilayah Kecamatan Bonai Darussalam dengan nominal yang begitu besar sesuai dengan laporan yang diterima oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rokan Hulu (AMPR) untuk modus perbaikan ruas Jalan Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam orasinya, Syahroni selaku Koordinator Lapangan berharap kepada pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Sontang, karena kami menilai kasus dugaan ini bukan kasus biasa.
"Kasus tersebut melibatkan perusahaan yang ada di Wilayah Kecamatan Bonai Darussalam. Kami menilai, tidak ada kewenangan Kepala Desa untuk mengumpulkan perusahaan dalam perbaikan Jalan," jelas Syahroni selaku Koordinator Lapangan Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp, Selasa (17/12/2024) malam.
Dijelaskannya, apalagi sama-sama kita ketahui Jalan Sontang Kecamatan Bonai Darussalam merupakan Jalan Lintas Nasional dan yang berwewenang itu adalah Provinsi bukan Kepala Desa. Selain itu, kami berharap juga agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu memanggil Kades Sontang, guna meminta keterangan terkait dugaan pungli tersebut.
"Apabila pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, tidak menindak lanjuti aksi kami maupun tidak di usut tuntas. Maka kami akan melanjutkan aksi ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kota Pekanbaru," imbuhnya.
Setelah melakukan orasi beberapa menit, Ikhsan Awaljon selaku Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu mendatangi serta menerima Mahasiswa dan Pemuda Rokan Hulu dengan baik sekaligus memberikan laporan dugaan pungli tersebut.
"Kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu akan menindak lanjuti tuntutan aksi ini, tetapi berikan kami waktu agar bisa di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ikhsan Awaljon selaku Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu.
(An/Bkn)