BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
Simak Berita Terpopuler Hari Ini Di Sini
google-double-clicks

Diduga Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polisi Di Bengkalis

Rabu, 18 Desember 2024 | 21.20 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2024-12-31T23:11:51Z
Tersangka saat diamankan di Mapolres Bengkalis diduga pencabulan anak dibawah umur yang tidak dikenalnya.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Bengkalis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BR alias Badur (57) diduga telah meraba dan mencium hingga mengeluarkan kemaluannya terhadap anak perempuan dibawah umur, di Jalan Panglima Minal RT 001 / RW 001 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Rabu (18/12/2024).

Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Selasa (17/12/2024) sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan laporan dari Ayah Korban Berinisial BY alias Benny bersama Saksi berinisial BW alias Bento. Saat tersangka diamankan, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa Rekaman Video yang berdurasi 22 Detik dan Baju yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan bahwa kronologi penangkapan berawal dari laporan orang tua korban dan viralnya kejadian tersebut di media sosial, kemudian Tim Opsnal bergerak cepat untuk mencari keberadaan diduga tersangka. 

"Tak hanya sampai disitu, Tim Opsnal mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka sedang berada di Sebuah Kedai Kosong, Jalan Teluk Latak Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis," jelas Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Rabu (18/12/2024) malam.

Setelah itu, Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap kedai tersebut dan berhasil mengamankan diduga tersangka berinisial BR alias Badur (57). Saat diamankan, Tim Opsnal melakukan Interogasi terhadap diduga tersangka dan mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial QA alias Qia yang berusia 8 tahun dan sesuai dengan laporan ayah korban.

"Tak hanya sampai disitu, diduga tersangka juga mengakui bahwa pernah ditahan (residivis) selama 5 tahun dalam kasus yang serupa yakni pencabulan anak di bawah umur. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna dilakukan penyelidikan hukum lebih lanjut," pungkasnya.



(Maj/Bkn)
BengkalisKapolres BengkalisKriminal
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×