Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

18 Jam Pelarian, Akhirnya Pembunuh Sadis Abang Kandung Berhasil di Ringkus Polsek Pinggir

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB | 0 Di Baca
Tersangka Pembunuhan Abang Kandung Di Wilayah Hukum Polsek Pinggir Desa Tengganau.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Pinggir Tim Opsnal Polsek Pinggir bersama Tim Opsnal 125 Kecamatan Mandau berhasil mengamankan seorang Pria berinisial SM (26) diduga Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di depan halaman rumah kontrakan, Jalan Lintas Duri - Pekanbaru RT 002 / RW 002 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Senin (09/12/2024).

Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Minggu (08/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Wilayah Simpang Garoga Kecamatan Mandau, berdasarkan laporan dari keluarga korban sekaligus abang kandung berinisial RM (40) dengan laporan polisi nomor LP/413/XII/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 8 Desember 2024.

Saat tersangka diamankan, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) helai celana panjang jeans berwarna biru, 1 (satu) helai baju kaos oblong berwarna biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat berwarna putih yang ditemukan di TKP disamping korban, 1 (satu) alat Tempel Ban berupa Besi, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CBR, dan Uang Kontan sejumlah Rp. 26.400.000 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang disita dari tersangka berinisial SM (26).


Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya berawal korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (08/12/2024) sekira pukul 05.10 WIB di depan halaman rumah kontrakan korban, Jalan Lintas Duri - Pekanbaru RT 002 / RW 002 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

"Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Putih yang berada disamping korban. Atas kejadian tersebut Personil Polsek Pinggir langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian Olah TKP. Kemudian memberikan pertolongan kepada korban dan membawa ke RSUD Duri untuk kepentingan proses medis selanjutnya," jelas Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp, Senin (09/12/2024) siang.

Masih kata Kapolsek Pinggir, dalam proses pemeriksaan tersebut korban diduga tindak pidana pembunuhan dan Tim Opsnal Polsek Pinggir bersama Tim Opsnal 125 Kecamatan Mandau melakukan serangkaian penyelidikan maupun mencari tahu identitas korban, mencari tahu keluarga korban, dan serangkaian kegiatan penyelidikan lainnya.


"Selanjutnya keluarga korban sebagai abang kandung sekaligus pelapor berinisial RM (40) langsung diajak berkoordinasi untuk penanganan penyelidikan selanjutnya, sehingga patut diduga sebagai pelakunya adalah adik kandung korban berinisial SM (26). Lalu dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku SM (26) di Wilayah Pekanbaru dan langsung melakukan pengejaran," ujarnya.

Lebih lanjutnya, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir memonitor diduga pelaku SM (26) balik kembali kearah Kecamatan Pinggir, sehingga dilakukan pengejaran dan sekira pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan Opsnal Polsek Pinggir bersama Tim Opsnal 125 Kecamatan Mandau melihat diduga pelaku berada di wilayah Simpang Garoga Kecamatan Mandau.

"Kita langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan sekaligus interogasi terhadap diduga pelaku. Saat di interogasi, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap Abang Kandungnya berinisial OM (31) menggunakan Alat Tambal Ban yang terbuat dari besi untuk memukul kepala dan perut korban. Tak hanya sampai disitu, diduga pelaku mengakui bahwa motif pembunuhannya karena dendam dan sakit hati kepada korban bahwa tidak pernah dikasih hasil kebun dari warisan orang tuanya," ungkapnya.


Dalam peristiwa tersebut, penangkapan SM (26) sebagai pelaku tunggal rentang dalam waktu 18 (delapan belas) Jam semenjak diketahui terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial OM (31) dan langsung dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk dan saling menjaga Kamtibmas di saat Pasca selesainya Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, sehingga terciptanya hubungan yang harmonis ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

Ini merupakan kerja keras oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir bersama Tim Opsnal 125 Kecamatan Mandau dalam melakukan penyelidikan dan juga ini hal yang luar biasa, karena tidak sampai dalam kurun waktu 24 Jam Peristiwa tersebut bisa diungkap dan sekaligus menangkap pelakunya.



(Rpls/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×