Diduga Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur (13 Tahun). (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAP (22) diduga Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Sebuah Rumah Kontrakan, Jalan Melati RT 002 / RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Senin (04/10/2024).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Minggu (03/11/2024) sekira pukul 19.30 WIB, berdasarkan laporan dari Ibu Korban berinisial JN alias Juniar (33) bahwa anaknya yang berinisial KA alias Keysha (13) telah di setubuhi oleh tersangka berinisial RAP (22) dengan laporan polisi nomor LP/376/XI/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 03 November 2024.
Saat tersangka diamankan, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja berwarna hijau, 1 (satu) helai celana kain berwarna putih, 1 (satu) helai BH berwarna abu-abu, dan 1 (satu) helai celana dalam berwarna ungu muda.
Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., mengatakan kronologis kejadian berawal korban tidak pulang ke rumah setelah bekerja di pasar malam pada hari Minggu (03/11/2024) sekira Pukul 18.30 WIB. Kemudian Ibu Korban mencoba mencari dan mendapatkan informasi bahwa korban ada bermain di rumah temannya, lalu ibu korban mendatangi rumah yang dimaksud.
"Ketika sampai di rumah tersebut, ibu korban bertanya kepada teman korban, namun teman korban menjawab tidak ada. Kemudian ibu korban tidak percaya dan merasa curiga, oleh karena itu ibu korban masuk kedalam rumah dan mendorong pintu kamar," jelas Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp, Senin (04/11/2024) malam.
Lebih lanjutnya, Saat mendorong pintu kamar, ibu korban menemukan korban bersama tersangka sedang berada di dalam kamar tersebut dengan kondisi celana korban terbuka, hanya menggunakan celana lejing sedangkan tersangka tidak memakai baju dan bersembunyi di belakang pintu.
"Lalu ibu korban bersama suaminya menanyakan ke korban terhadap tersangka didalam kamar tersebut. Saat ditanya, akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka pada hari Sabtu (02/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB di sebuah kamar tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya, Mengetahui hal tersebut ibu korban memberitahukan kepada ketua RW setempat dan Bhabinkamtibmas. Kemudian pada hari Minggu (03/11/2024) sekira pukul 19.30 WIB, bahwasannya di daerah pasar malam ada seorang pria yang diamankan warga diduga tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Dari informasinya warga pun sudah ramai, kemudian Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Rpls/Bkn)