Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Memprovokasi dan Fitnah Paslon, Divisi Hukum KBS Bersatu Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilukada ke Panwascam Mandau

Rabu, 13 November 2024 | November 13, 2024 WIB | 0 Di Baca

Laporan dugaan Pelanggaran Pemilukada itu langsung dilaporkan oleh Divisi Hukum KBS Bersatu yakni Suibri, S.H.   (Foto: Istimewa)


BersamaKitaNews.com, Mandau Terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, Divisi Hukum KBS Bersatu Suibri, S.H., membuat laporan ke Panwas Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/11/2024).

Laporan dugaan Pelanggaran Pemilukada itu langsung dilaporkan oleh Divisi Hukum KBS Bersatu yakni Suibri, S.H., bahwa adanya sepanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman dan Hangtuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis oleh Tim Paslon nomor urut 2 (dua) dengan nomor laporan 001/LP/PB/Kec.Mandau/04.03/XI/2024.

Dimana spanduk yang terpasang itu bahasanya dinilai Memprovokasi dan Fitnah ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nomor urut 1 (satu) Kasmarni - Bagus Santoso. 

Divisi Hukum KBS Bersatu Suibri, S.H., mengatakan bahwa kita sudah membuat laporan tersebut dan sudah diterima oleh pihak Panwascam Mandau, dimana dalam laporan tersebut bahwa terlapor telah memasang spanduk tidak sesuai dengan aturan KPU Bengkalis. 

"Spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman dan Hangtuah Kecamatan Mandau tersebut sudah menggangu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum," ucap Suibri, S.H., selaku Divisi Hukum KBS Bersatu Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Rabu (13/11/2024) malam.

Dijelaskannya, dugaan pelanggaran Pemilukada yang dilaporkan kepada Panwascam Mandau sangat berdasar sesuai pelarangan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2024 dan Pasal 69 Undang-Undang No.8/2015 dalam poin E dan G. 

"Untuk di poin E itu dijelaskan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan kelompok masyarakat. Sedangkan di poin G mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Mandau Ahmad membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilukada yang di sampaikan Divisi Humas KBS Bersatu sekitar pukul 11.30 WIB.

"Untuk laporan tersebut masih kita proses dalam 3 hari. Kita akan melengkapi syarat formil dan materiil serta melakukan penelusuran di lapangan," jelas Ketua Panwascam Mandau Ahmad.



(Maj/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×