Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial PG alias Petrus (36) diduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Bio solar sebanyak 68 jerigen Di Jalan Masjid Baitul Anim, Rangau KM 6 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/11/2024).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala mengatakan bahwa tersangka PG alias Petrus (36) berhasil diamankan pada hari Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Masjid Baitul Anim, Rangau KM 6 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Pada saat penangkapan tersangka tersebut, Tim Satreskrim Unit II Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan di TKP Barang Bukti (BB) sebanyak 68 jerigen yang berisikan BBM berjenis Solar," jelas Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp, Rabu (20/11/2024) siang.
Selain itu, Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Unit Mobil Colt Diesel Berwarna Hijau Tosca dengan nomor Polisi BM 9928 DM. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa minyak tersebut berjenis Solar Subsidi.
"Yang mana didapati dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mandau dan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna dilakukan penyelidikan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)