Kedua tersangka dibawa ke Kantor Reskrim 125 Duri. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial RE alias Robert (48) dan ID alias Iwan (35) diduga Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam di Jalan Sakura RT 003 RW 013 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu (03/11/2024).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Sabtu (02/11/2024) sekira pukul 16.00 WIB, bersama barang bukti 1 (satu) unit Jam Dinding Merk Ogana Berwarna Hitam Putih, 2 (dua) buah Buku Catatan Perjudian Pemain, 1 (satu) unit Tas Berwarna Coklat, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 8 Berwarna Biru.
Selain itu, 1 (satu) buah Botol Arak Gosok Raja Clen, 1 (satu) unit ATM BRI, 1 (satu) buah Buku Tulis Perjudian, Uang Tunai Taruhan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan 17 (tujuh belas) Ekor Ayam Adu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis dipimpin Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan, S.Tr.K., memerintahkan kepada Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang maraknya perjudian jenis sabung ayam di Jalan Sakura RT 003 RW 013 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Team Resmob 125 melihat tersangka berinisial ID alias Iwan (35) yang sedang serius taruhan sabung ayam sebesar Rp. 2.500.000 dengan lawannya yang baru kenal di tempat sabung ayam milik tersangka berinisial RE alias Robert (48) dan saat itu lawan taruhannya berhasil kabur," jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Minggu (03/11/2024) siang.
Setelah itu, Team Resmob 125 melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mana tersangka berinisial ID alias Iwan (35) mengaku sebagai pemain sabung ayam, sedangkan tersangka RE alias Robert (48) mengaku sebagai pemilik tempat sabung ayam (geber) dan mengakui mendapat hasil dari penyediaan tempat sabung ayam sebanyak 10% dari setiap pertandingan sabung ayam.
"Selain itu, Team Resmob 125 menemukan 17 (tujuh belas) ekor ayam adu di lokasi tempat perjudian tersebut. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)