Untuk tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bathin Solapan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Firman (28) diduga Tindak Pidana Pencurian Geomembrane di Lokasi Petani Area PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan), Jalan Rangau KM 23 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/10/2024).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Rabu (23/10/2024) sekira pukul 10.31 WIB, berdasarkan laporan dari pelapor SD alias Syafri dengan laporan polisi nomor LP/B/139/X/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS, tanggal 23 Oktober 2024.
Saat tersangka diamankan, Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Revo berwarna biru dengan nopol BM 6906 FF, 1 (satu) unit keranjang berwarna hijau, 1 (satu) unit Pisau Karter, dan 1 (satu) lembar geomembrane dengan ukuran lebar yakni lebih kurang 3 meter beserta ukuran panjang 6 meter.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan laporan dari pelapor SD alias Syafri, lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis dipimpin Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan, S.Tr.K., memerintahkan kepada Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang maraknya pencurian geomembrane di Lokasi Petani Area PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Team Resmob 125 dan Pihak Intel Security PT. ABB berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial FA alias Firman (28) pada hari Rabu (23/09/2024) sekira pukul 10.31 WIB," jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Kamis (24/10/2024) malam.
Setelah itu, Team Resmob 125 melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mana tersangka mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian Geomembrane di Lokasi Petani Area PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan), Jalan Rangau KM 23 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri, guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum," pungkasnya.
(Maj/Bkn)