Untuk tersangka bersama barang bukti dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan pasal 187 Menurut Undang-Undang. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Talang Muandau - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHS (39) diduga Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Jalan Poros RT 003 RW 002 Dusun Sei Geronggang KM 33 Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (30/10/2024).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Selasa (29/10/2024) bersama barang bukti 2 (dua) potong kayu sebagai sample yang sudah terbakar dan 1 (satu) buah korek api (mancis) yang digunakan oleh pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/368/X/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 29 Oktober 2024.
Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., menjelaskan kronologis kejadian bermula dari hasil pengecekan Dashboard Lancang Kuning (DLK) Nusantara oleh Bhabinkamtibmas Desa Tasik Serai atas termonitor munculnya Hot Spot (HS) sesuai dengan titik koordinat yang berada di Jalan Poros RT 003 RW 002 Dusun Sei Geronggang KM 33 Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
"Kemudian Bhabinkamtibmas bersama RT, MPA dan masyarakat segera melakukan upaya penanggulangan agar pencegahan titik api tidak meluas dan tidak berkembang, karena cuaca yang cukup panas dan disertai angin kencang di TKP," jelas Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2024) siang.
Saat melaksanakan pemadaman, Bhabinkamtibmas langsung mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dari masyarakat tentang pemilik lahan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir.
Melalui informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir didampingi Kanit Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Trk, S.I.K., menuju ke TKP dan melakukan Pulbaket lanjutan sekaligus melakukan pendalaman. Sesampainya di TKP Tim Opsnal memastikan keterangan dari saksi yang ada dari masyarakat bahwa pemilik lahan tersebut berinisial RHS (39)," ujarnya.
Masih kata Kapolsek Pinggir, Kemudian Tim Opsnal mencari tersangka dan berhasil menemukan tersangka berinisial RHS (39). Lalu Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka secara langsung.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membuka dan mengolah lahan miliknya dengan cara membakar menggunakan 1 (satu) buah korek api (mancis) pada Hari Senin (21/10/2024) sekira pukul 18.00 WIB, dikarenakan lahan yang diolah tersebut merupakan gambut sehingga api menjalar dan membesar karena cuaca yang panas disertai angin kencang," ungkapnya.
Ditambahkannya, Untuk tersangka dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan pasal 187 menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Kita berharap kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan tidak ada toleransi menurut hukum," pungkasnya.
(Maj/Bkn)