Sebelum memulai Operasi Zebra Lancang kuning 2024, maka akan dilakukan apel Gelar Pasukan. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Jelang pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) Tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menggelar Apel Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K, M.H., di Halaman Polres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin (14/10/2024).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa Operasi Zebra LK 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Polda Se-Indonesia mulai dari tanggal 14 Oktober hingga sampai tanggal 27 Oktober 2024 dengan tujuan menciptakan kondisi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.
"Dalam Operasi Zebra LK 2024, dengan mengedepankan kegiatan preemtif preventif dan didukung pola penegakan hukum lantas secara elektronik, baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Senin (14/10/2024) sore.
AKBP Setyo Bimo menjelaskan, bahwa Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sangatlah penting dalam menunjang kehidupan suatu negara. Lalu lintas juga merupakan cerminan suatu negara. Apabila lalu lintasnya tertib maka negara tersebut dapat dikatakan tertib dan negara indonesia perlu pembenahan, baik dari mentalitas, sudut pandang, maupun kesadaran beserta kepatuhan dalam berlalu lintas.
"Maka dari itu, khususnya Polantas bersama pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengamanatkan Kepolisian Negara Republik indonesia dan bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan maupun memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.
Lebih lanjutnya, Sebelum memulai Operasi Zebra Lancang kuning 2024, maka akan dilakukan apel Gelar Pasukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Polda Riau dalam pelaksanaan kegiatan Ops Zebra Lancang Kuning 2024 dengan tujuan agar berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
"Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri, melainkan dituntut untuk bertindak dan melakukan berbagai upaya. Dalam hal ini menciptakan Pemerintah yang bertanggung jawab, membina dan memelihara Kamseltibcar Lantas. Dimana pada tahun 2024 kita akan melaksanakan pilkada secara serentak pada hari Rabu, 27 November 2024," jelasnya.
Ditambahkannya, guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif dalam mewujudkan pilkada yang damai dengan memberdayakan seluruh stakeholder terkait, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif maupun menyelesaikan permasalahan Lalu Lintas dengan tuntas.
"Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi bersama antar Instansi Pemerintah Daerah dalam membina dan memelihara Kamseltibcar Lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas, khususnya menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu tahun 2024," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Mulyana, S.I.K., menjelaskan bahwa dalam Operasi Zebra LK 2024 ini ada 7 prioritas pelanggaran yang diantaranya, Pengemudi tidak menggunakan Safety Belt, Pengemudi Ranmor yang masih di bawah umur, dan Pengemudi sepeda motor menggunakan Handphone saat berkendara.
"Selain itu juga, Pengemudi Sepeda Motor yang tidak gunakan Helm SNI, Pengemudi yang gunakan knalpot brong, Pengemudi yang melawan arus dan yang terakhir Pengemudi berkendara di bawah pengaruh alkohol," jelas Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Mulyana, S.I.K.
Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 kali ini menurunkan sebanyak 963 Personel Polda dan Polres jajaran dengan tujuan operasi menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka kecelakaan lalu lintas maupun angka fatalitas, dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
(Maj/Bkn)