Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna pembentukan tim perumusan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024-2029. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan rapat Paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan pembentukan tim perumusan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024-2029, Senin (07/10/2024).
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan mengumumkan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dan rapat bisa dilaksanakan. Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, S.E., M.IP., didampingi Wakil Ketua Sementara M. Arsya Fadillah serta Penjabat Sementara Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM., MA.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 125 Ayat (1) Huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib serta ketentuan Pasal 117 Ayat (2) peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2022.
Dalam Sambutannya, Ketua Sementara Septian Nugraha, SE., M.IP., mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 164 Ayat 1 Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (Tiga) orang wakil ketua.
"Ini beranggotakan 45 (Empat Puluh Lima) orang sampai dengan 50 (Lima Puluh) orang yang masing-masing dicalonkan dari partai-partai yang memperoleh kursi dan suara terbanyak di DPRD," kata Ketua Sementara Septian Nugraha, SE., M.IP.
Sesuai dengan jumlah kursi dan suara terbanyak yang diperoleh partai politik di DPRD Kabupaten Bengkalis, maka partai yang dapat mengusulkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Septian Nugraha, S.E., M.IP., sebagai ketua, Partai Nasional Demokrat M. Arsya Fadillah sebagai Wakil Ketua I, Partai Gerakan Indonesia Raya Hendrik Firnanda pangaribuan sebagai Wakil Ketua II dan Partai Keadilan Sejahtera H. Misno sebagai Wakil Ketua III.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna pembentukan tim perumusan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024-2029, dimana sehubungan dengan hal tersebut bahwa telah ditindak lanjuti dengan adanya surat dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Bintang Demokrat Karya dan Fraksi Amanat Perindo Persatuan yang telah disampaikan kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bengkalis tentang pengajuan usulan nama-nama calon tim perumusan tata tertib DPRD.
Adapun nama-nama dari masing-masing fraksi yang masuk ke dalam tim perumus tata tertib anggota DPRD yaitu, Fraksi PDI Perjuangan Rahmad. S.Ikom beserta Febriza Luwu, Fraksi NasDem Rindra Wardana Alias Iyan Kancil dan Rosmawati Sinambela, Fraksi Gerindra Zamzami, ST beserta Adihan, Fraksi PKS Sanusi, S.H, M.H beserta H. Muhammad Rafee, dan Fraksi PKB Irmi Syakip Arsalan, S.Sos, M.Si., beserta Asep Setiawan A.Md.
Kemudian, Fraksi Bintang Demokrat Karya Hendra beserta Bobi Kurniawan, S.Sos., M.Si, Fraksi Amanat Perindo Persatuan Muhammad Isa beserta Dapot Hutagalung, A.Md., dan untuk Ketua Tim Pembentukan Tatib adalah Irmi Syakip Arsalan bersama Wakil Ketua Rahmat.
(Maj/Bkn)