8 Pengedar Narkoba Di Desa Buluh Apo Berhasil Diamankan dan Di Bawa Ke Polsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tidak tanggung-tanggung, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 8 (delapan) orang tersangka berinisial AS (28), JP (23), SR (25), AB (24), NA (29), PR alias IP (28), AS (34), dan LIH (30) diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Jum'at (31/10/2024).
Dimana delapan tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (21/10/2024) sekira pukul 11.40 WIB di Sebuah Rumah, Jalan Rokan RT 002 / RW 001 Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas sering terjadi transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu, pada hari Senin (21/10/2024) di wilayah Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Melalui informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut. Dimana sekira pukul 11.40 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka di Sebuah Rumah, Jalan Rokan RT 002 / RW 001 Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis," jelas Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Jum'at (25/10/2024) siang.
Lebih lanjutnya, Adapun 5 (lima) orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (28), JP (23), SR (25), AB (24), dan NA (29) dengan barang bukti 15 (lima belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 3,02 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong, 1 (satu) unit mancis dan 6 (enam) unit Handphone Android.
"Saat diinterogasi terhadap dari 5 (lima) orang tersangka, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang rekan temannya berinisial PR alias IP (28)," paparnya.
Melalui informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka PR alias IP (28) bersama 2 (dua) orang temannya berinisial AS (34) dan LIH (30) dengan barang bukti 42 (empat puluh dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 10,96 gram, dan 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong + kaca pireks yang masih berisi sabu.
"Selain itu, 1 (satu) unit mancis, 2 (dua) buah gunting, Beberapa plastik pack, 11 (sebelas) unit Handphone Android, 1 (satu) buah buku catatan, dan Uang tunai sebesar Rp 4.160.000.- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu," ungkapnya.
Ditambahkannya, Untuk peran dari 8 (delapan) orang tersangka tersebut sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu. Terhadap 8 (delapan) orang tersangka tersebut akan dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum.
"Setelah itu, Tim Opsnal melakukan pengecekan Urine dari 8 (delapan) orang tersangka, maka hasilnya adalah Positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine (+). Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Rpls/Bkn)