Tersangka Saat Diamankan Mapolres Bengkalis dan Dilakukan Tes Urine. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias Ramadhani (26) diduga Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Jalan Kelapa Pati Laut Gang Sabar RT 001 / RW 004 Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Selasa (15/10/2024).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Senin (14/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, berdasarkan laporan dari pelapor MH alias Maisarah (30) bersama saksi MZ alias Zaini dengan laporan polisi nomor LP/B/137/X/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS, tanggal 14 Oktober 2024.
Saat tersangka diamankan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Oppo A18 tipe CPH2591 berwarna hitam dan 1 (satu) buah kotak Handphone Oppo A18 tipe CPH2591 berwarna Hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan laporan dari pelapor MH alias Maisarah (Korban), lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis dipimpin Kanit Ipda Keinard Akbar Khan, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan pada hari Minggu (13/10/2024).
"Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis menemukan sebuah akun di market place bahwasannya ada menjual 1 (satu) unit handphone Oppo A18 tipe CPH2591 berwarna hitam. Dimana hasil informasi, Tim Opsnal melakukan Undercover untuk membeli handphone tersebut," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (15/10/2024) malam.
Lebih lanjutnya, Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal bertemu dengan pemilik akun market place yang menjual Handphone tersebut untuk melaksanakan COD. Setelah bertemu dengan penjual dilakukan pengecekan terhadap Handphone tersebut dan didapati bahwa 1 (satu) unit handphone Oppo A18 tipe CPH2591 berwarna hitam yang dijual sesuai dengan Handphone yang hilang.
"Setelah itu, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap penjual Handphone tersebut mengakui bernama Nizlam (saksi) beserta mengakui telah membeli Handphone tersebut dari tersangka berinisial MR alias Ramadhani (26) dengan harga sebesar Rp. 815.000," ungkapnya.
Ditambahkannya, Dari penjelasan saksi tersebut sangat koperatif dan membantu Tim Opsnal mencari tersangka berinisial MR alias Ramadhani (26). Pada Hari Senin (14/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB tersangka berhasil diamankan dirumahnya, Jln. Kelapa Pati Laut Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan dilakukan interogasi terhadap tersangka.
"Pada Awalnya tersangka tidak mengakui, setelah diperlihatkan barang bukti yang ada tersangka pun mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone Oppo A18 tipe CPH2591 berwarna hitam milik Korban (Pelapor) berinisial MH alias Maisarah (30) di Jalan Kelapa Pati Laut Gang Sabar RT 001 / RW 004 Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Selain mengakui, tersangka juga telah mengaku menjual Handphone tersebut dengan harga sebesar Rp. 815.000 kepada Nizlam sebagai Saksi Pemilik Akun Market Place tersebut dan tersangka juga mengakui uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli Handphone beserta membeli narkoba jenis sabu - sabu.
"Kemudian tersangka MR alias Ramadhani (26) bersama saksi bernama Nizlam dan juga barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)