Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Diamankan Polisi, 4 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional bersama 15 KG Sabu di Bengkalis

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:35 WIB | 0 Di Baca
Barang Bukti Keempat Tersangka sudah dibawa Ke Mapolres Bengkalis.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Bengkalis Tim Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 15.729,85 (15 Kg) bersama empat tersangka masing-masing berinisial MY alias Yusuf (52), SI (45), AO alias Ahan (27) dan TI alias Ani, Jum'at (04/10/2024).

Mereka ditangkap pada hari Rabu (25/09/2024) di dua lokasi berbeda yaitu Pelabuhan Penyeberangan Tameran Sungai Labuh, Gang Setia Abadi Jalan Utama Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru.

Saat penangkapan dari tangan masing-masing tersangka berhasil diamankan barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan huruf china di duga berisi Narkotika jenis sabu seberat 15.729,85 Gram, 2 (dua) buah plastik berwarna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo berwarna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario berwarna merah putih.

Kemudian, 1 (satu) unit Pompong berwarna hitam merah dari MY Alias Yusuf (52), 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki merk satria FU berwarna merah hitam dari tersangka SI (45), 1 (satu) unit HP android merk Infinite Hot 40 i berwarna hitam dari tersangka AO alias Ahan (27) dan 4 (empat) unit HP android, 2 (dua) unit senter, 1 (satu) unit mobil Nopol BM 1283 AAG dari tersangka TI alias Ani.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar dari Pelabuhan Penyeberangan Tameran Sungai Labuh, Gang Setia Abadi Jalan Utama Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.


"Atas informasi tersebut Tim Gabungan Elang Malaka dan Bea Cukai Bengkalis pada hari Rabu (25/09/2024) sekira pukul 19.30 WIB, melihat ada 2 (dua) orang di semak-semak menuju ke Pelabuhan dengan gerak-gerik yang mencurigakan berinisial MY alis Yusuf (52) dan SI (45)," jelas Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp, Jum'at (04/10/2024) malam.

Masih kata IPTU Hasan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan menemukan 2 (dua) kardus kotak indomie yang berisi 15 (lima belas) bungkus teh cina berwarna hijau diduga narkotika jenis sabu. 

"Dimana saat di interogasi MY alias Yusuf (52) mengakui akan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Pompong yang sudah di tunggu oleh AO alias Ahan (27) di Pelabuhan Penyeberangan yang saat itu langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya. 

Ditambahkannya, Saat dilakukan interogasi dari ketiga tersangka yang mengaku sebagai Kurir mendapatkan perintah dari Seseorang berinisial TI alias Ani untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke Sungai Pakning dengan upah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per bungkusnya. Lalu, Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka TI alias Ani dan berhasil mengamankannya di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru.

"Dimana saat di interogasi tersangka TI alias Ani mengakui diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu oleh Pakde (DPO). Keempat tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.



(Maj/Bkn)





1ă…¤Berita Terbaru Update
×