Tersangka Tindak Pidana Pencurian dan Dilakukan Tes Urine di Kantor Satreskrim 125 Duri. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM alias ilham (27), diduga Tindak Pidana Pencurian di Jalan Bathin Batuah Nomor 35 RT 002 RW 001 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jum'at (27/09/2024).
Pelaku tersebut berhasil diamankan pada hari Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan laporan dari pelapor BR alias Berlian bersama saksi FAR alias Fairus. Saat tersangka diamankan, Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah jaket kain berwarna merah hitam, 1 (satu) buah topi merk USA berwarna hitam, dan 1 (satu) unit jam tangan merk Eiger berwarna biru hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan laporan dari pelapor BR alias Berlian (Korban), lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis dipimpin Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan, S.Tr.K., memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang maraknya pencurian di Wilayah Hukum Polres Bengkalis.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial IM alias ilham (27), pada hari Kamis (26/09/2024) sekira pukul 16.00 WIB yang berada di Pinggir Jalan Lintas Duri-Dumai, lebih tepatnya di Wilayah Kulim KM 10 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala, kepada awak media BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Jum'at (27/09/2024) sore.
Setelah itu, Team Resmob 125 melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mana tersangka mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 14 Pro Max, 1 (satu) buah jaket kain berwarna merah hitam, 1 (satu) buah topi merk USA berwarna hitam, dan 1 (satu) unit jam tangan merk Eiger berwarna biru hitam di rumah korban, Jalan Bathin Batuah Nomor 35 RT 002 RW 001 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Pada hari Minggu (08/09/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
"Kemudian pelaku menjelaskan bahwa handphone hasil pencurian tersebut sudah dijualnya kepada seorang temannya berinisial JI alias Jordi dengan harga Rp. 700.000. Selanjutnya, Team Resmob 125 melakukan pengejaran terhadap JI alias Jordi di rumahnya, Jalan Rangau KM 10 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Namun berinisial JI alias Jordi tidak ada kita temukan di rumahnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, jam tangan milik korban merk eiger berwarna biru hitam juga digunakan oleh pelaku berinisial IM alias ilham (27) dan mengakui sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian di rumah korban berinisial BR alias Berlian. Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone samsung di daerah kampung tengah.
"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)