Pelaku Tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor di Bathin Solapan. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bathin Solapan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE Alias Tam-Tam (23), diduga Tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor di Sebuah Rumah Kos-Kosan, Jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Senin (23/09/2024).
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat dan pelapor (korban) berinisial DI alias Depi (45) bersama saksi FA alias Fajri (13) dengan laporan polisi nomor LP/B/115/IX/2024/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, tanggal 20 September 2024 di duga Tindak Pidana Penggelapan yang dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan laporan dari pelapor DI alias Depi (Korban), lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis dipimpin Kanit Pidum Doni Irawan, S.H, M.H., memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial RE alias Tam-Tam (23), pada hari Jum'at (20/09/2024) sekira pukul 11.30 WIB di Sebuah Rumah Kos-Kosan, Jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis," jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala, kepada awak media BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp Grup, Senin (23/09/2024) malam.
Setelah itu, Team Resmob 125 melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mana tersangka mengakui ada melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nopol BM 6217 SAN, pada hari Jum'at (26/07/2024) sekira pukul 19.30 WIB di Warnet (Samping Bank Mandiri), Jalan Hangtuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku juga mengakui melakukan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut, karena dendam dengan anak korban berinisial MR Alias Rangga. Selain itu, pelaku berhasil mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sebesar Rp. 5.500.000," ungkapnya.
Saat tersangka diamankan, Team Resmob 125 berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN, dan 1 (satu) helai celana Jeans berwarna Biru Hitam.
"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)