Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Polsek Pinggir Amankan Dua Perambah Hutan Konservasi GSK di Desa Tasik Serai

Selasa, 24 September 2024 | 11:45 WIB | 0 Di Baca
Kedua pelaku Tindak Pidana Perambah dan Pembakar Kawasan Hutan Koservasi Giam Siak Kecil (GSK).   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Talang Muandau Tim Opsnal Polsek Pinggir bersama Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial JM (37) dan TO (34), diduga Tindak Pidana Perambah dan Pembakar Kawasan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK) di Dusun Bagan Benio Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Selasa (24/09/2024).

Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada hari Rabu (18/09/2024), berdasarkan laporan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau dengan laporan polisi LP-B/138/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/PINGGIR, tanggal 07 Mei 2024.

Saat mereka diamankan, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit mesin chain shaw, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah tembilang / dodos, 1 (satu) pasang sepatu bot berwarna hijau, 1 (satu) buah botol aqua bekas berisi oli, dan 2 (dua) buah botol oli berwarna merah.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., menjelaskan bahwa telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjelang Hari Raya Idul Fitri, pada hari Selasa (09/04/2024) lalu di Dusun Bagan Benio Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.


"Saat kejadian, kita langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun padamnya api dan hilangnya asap, bukan berarti masalah hukumnya selesai. Maka penyelidik dan Penyidik Polsek Pinggir terus melakukan penanganan perkaranya," jelas Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (24/09/2024) siang.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis, berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai perambah dan pembakar hutan maupun lahan di TKP tersebut.

"Setelah itu, kita melakukan interogasi terhadap pelaku, yang mana pelaku mengakui ada menguasai dan menduduki Kawasan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK) sebagai Hutan Tropis Paru-paru Dunia telah berubah fungsinya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkapnya.


Masih kata Kapolsek Pinggir, Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku juga dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (4) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

"Kita menegaskan bahwa terhadap pelaku tersebut akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan perlu diketahui bahwa terhadap pelaku Karhutlah ini sebenarnya dapat dijerat dengan Undang-undang yang berlapis," paparnya.

Ditambahkannya, Adapun Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya yang sangat berat yakni 15 Tahun Penjara menurut masing-masing Undang-undang tersebut.

"Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum," tandasnya.



(Rpls/Bkn)





1ă…¤Berita Terbaru Update
×