Tersangka Tindak Pidana Curanmor dan Dilakukan Tes Urine di Kantor Satreskrim 125 Duri. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial PG alias Anto (27), diduga Tindak Pidana Pencurian Spesialis Sepeda Motor (Curanmor-red) di depan SDN 023 Mandau, Jalan Kampung Lalang Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu (29/09/2024).
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat dan pelapor (korban) berinisial FI alias Fitri dan saksi RW alias Rifman dengan laporan polisi nomor LP/B/123/IX/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS, tanggal 27 September 2024 di duga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan pelapor (korban) berinisial FI alias Fitri, terkait Tindak Pidana Curanmor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 berwarna magenta hitam dengan nomor rangka MH1JM1117JK774381 dan nomor mesin JM11E-1757380.
"Yang mana kejadiannya pada hari Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 08.18 WIB di depan SDN 023 Mandau, Jalan Kampung Lalang Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Keinard Akbar Khan, S.Tr.K., memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada Awak Media BersamaKitaNews.com, melalui Pesan WhatsApp Grup, Minggu (29/09/2024) malam.
Dari hasil informasi masyarakat, Team Resmob 125 mencurigai seseorang yang diduga melakukan pencurian tersebut. Pada hari Jum'at (27/09/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial yang mengaku PG alias Anto (27) yang berada di Pinggir Jalan Lintas Duri-Dumai, lebih tepatnya di Wilayah Kulim KM 18 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Setelah itu, Team Resmob 125 melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mana tersangka mengakui ada melakukan Tindak Pidana Curanmor pada hari Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 08.18 WIB di depan SDN 023 Mandau, Jalan Kampung Lalang Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Saat tersangka diamankan, Team Resmob 125 berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2018 berwarna magenta hitam dengan nomor rangka MH1JM1117JK774381 dan nomor mesin JM11E-1757380, 1 (satu) buah jaket hoodie berwarna hitam, 1 (satu) buah kunci motor, dan 1 (satu) lembar STNK beserta BPKB. Selain itu, Tersangka juga mengakui sudah 5 (lima) kali berhasil melakukan aksi Tindak Pidana Curanmor Di Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Adapun 5 (lima) lokasi yang terdiri dari, Jalan Desa Harapan (Depan Kedai Kopi) berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat (Barang bukti telah ditemukan dan disita), disebuah Cafe sebelah Kedai Kopi 352 Jalan Hangtuah berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat (Barang bukti telah ditemukan dan disita), dan di Parkiran luar Pos Security Gate 3 PHR berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat (Barang bukti telah ditemukan dan disita)," tambahnya.
Kemudian, Di Parkiran luar Mall Mandau City berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat (Barang Bukti lagi Proses pengembangan pencarian), dan Lokasi terakhir di Parkiran Stadion Olahraga dekat LAMR Simpang Pokok Jengkol berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat bewarna putih (Barang Bukti lagi Proses pengembangan pencarian).
"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)