3 Orang Tersangka tersebut berhasil dibekuk Satreskrim Bengkalis diduga ilegal logging. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka diduga Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (ilegal logging) di Jalan Sultan Syarif Kasim Dusun Jaya Makmur Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Senin (05/08/2024).
Dimana ketiga tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial SL (20) warga Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, MK (22) warga Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dan SI (23) warga Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Mereka berhasil diamankan pada hari Minggu (04/08/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, berdasarkan laporan dari pelapor RN alias Ruben (29) bersama kedua Hanafi HI alias Hanafi dan RY Alias Rizky. Saat dibekuk dari ketiga pelaku, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 6 m3 Kayu jenis Meranti.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi adanya kegiatan ilegal logging di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, pada hari Jum'at (02/08/2024).
"Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Lalu pada hari Minggu (04/08/2024) sekira pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal menemukan tumpukan kayu Olahan Jenis Campuran di belakang Rumah Warga," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Senin (05/08/2024) siang.
Ditambahkannya, pada saat Tim Opsnal di Lokasi didatangi oleh seorang pria berinisial SL (20), kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwasannya kayu yang didapati di tepi sungai tersebut adalah milik berinisial FI alias Fauzi. Dimana pada waktu kami ke lokasi kayu tersebut baru dinaikkan dari Sungai ke Darat tepatnya di belakang rumah warga.
"Kemudian tersangka SL (20) yang menyimpan di belakang Rumah untuk sementara waktu sebelum kayu tersebut di jemput oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis mengamankan SL (20) dan 2 orang tersangka lainnya untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
(Maj/Bkn)