Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

KPU Kabupaten Bengkalis Terima Berkas Dua Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis

Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:44 WIB | 0 Di Baca
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan, SIP., yang didampingi 4 Komisioner saat diwawancarai.   (Foto: Muhammad Ajaji/BersamaKitaNews.com)

BersamaKitaNews.com, Bengkalis Setelah menyaksikan deklarasi ribuan masa pendukung KBS langsung mengantarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024, Kamis (29/08/2024).

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso yang diusung 11 partai politik (Parpol) yakni PDIP, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB, PAN, Demokrat, Perindo, PPP, PBB, dan Gelora mendeklarasikan Bapaslonbup dan wabup Bengkalis yang disaksikan ribuan massa pendukungnya.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan, SIP., yang didampingi 4 Komisioner, menyampaikan bahwa kita sudah menerima secara simbolis berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso pada Pilkada serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis.

"Proses pendaftaran untuk persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis wajib lengkap dan benar. Jika tidak lengkap, kita akan mengembalikan berkas persyaratan dengan memberikan formulir pengembalian," ujarnya saat diwawancarai puluhan Awak Media, Kamis (29/08/2024) sore.

Ditambahkannya, Sementara untuk persyaratannya sudah diatur sesuai peraturan KPU. Setelah kami terima berkas ini, maka kami akan periksa berkas pencalonan dan jika lengkap diberikan tanda terima.

"Jika tidak lengkap kita kembalikan berkas pencalonan dengan memberikan formulir. Setelah mendaftar kami langsung memberikan surat rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," paparnya.

Selain itu, kami pihak KPU Kabupaten Bengkalis juga melakukan Verifikasi berkas yang sudah diberikan pada saat pendaftaran setiap Bakal Pasangan Calon jika ada yang kurang maka diminta untuk melengkapi.

"Batas melengkapi berkas hingga Tanggal 19 September, karena penetapan Calon Tanggal 22 dan untuk masa Kampanye dimulai 23 September 2024, kami juga menghimbau agar setiap Tim Sukses dari Calon tetap berjalan sesuai aturan demi menciptakan Pilkada Kabupaten Bengkalis Damai," tandasnya.



(Maj/Bkn)





1ă…¤Berita Terbaru Update
×