Bagi yang ingin mengetahui secara langsung, bisa mendatangi Kantor KPU Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Pilkada 2024 Kabupaten Bengkalis mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah dalam upaya memberikan transparansi informasi KPU Bengkalis menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik, Sabtu (24/08/2024).
Hal tersebut dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan, mengatakan bahwa dimulai hari ini, KPU mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada Pilkada 2024.
"Selama masa pengumuman pendaftaran, kita mengingatkan bahwa untuk pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar," jelas Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp, Sabtu (24/08/2024) malam.
Dikatakannya, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, bisa mendatangi Kantor KPU Bengkalis yang berlokasi di Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bengkalis akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.
"Untuk dapat mendaftar, bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan memperoleh sedikitnya 8,5 persen dari total suara sah dalam Pemilihan legislatif 2024. Itu setara dengan 30.527 suara," ujarnya.
Agung Kurniawan menambahkan, Adapun total suara sah yang diperoleh adalah 359.159 suara dan tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar.
"Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Bapaslon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran. Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak kita lakukan," pungkasnya.
(Maj/Bkn)