Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Kelompok 24 KKN UMRI Laksanakan Pelatihan Pertanian Modern di Desa Pulau Rengas

Selasa, 13 Agustus 2024 | Agustus 13, 2024 WIB | 0 Di Baca

Kelompok 24 KKN UMRI di Desa Pulau Rengas Kabupaten Kuantan Singingi.   (Foto: M. Rilam Prasandy/BersamaKitaNews.com)

BersamaKitaNews.com, Kuansing Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 24 mengadakan pelatihan pertanian modern (Hidroponik) bersama warga masyarakat Desa Pulau Rengas Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (11/08/2024) pukul 16.30 WIB.

Ketua Kelompok 24 KKN UMRI, Sajidi Wardana mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan warga masyarakat dalam hal bertani.

"Pelatihan hidroponik untuk skala kecil ini sangat penting dilakukan dengan melihat minat bertani masyarakat desa pulau rengas sangat tinggi namun terhalang oleh lahan kosong yang kurang, dengan pelatihan ini memberikan pemahaman masyarakat untuk bertani tanpa menggunakan media tanah dan bisa ditanam diperkarangan rumah," ujar Sajid.

Lebih lanjut, Sajid menjelaskan dalam pelatihan ini masyarakat diajarkan dan dibimbing cara bertani modern, karena masyarakat selama ini tidak mengetahui cara bertani hidroponik.

"Selain memberikan pelatihan kami juga membagikan bibit tanaman hidroponik seperti kangkung, pakcoy dan bayam sehingga dapat dipraktekkan langsung di rumah masing-masing," imbuhnya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Pulau Rengas, Nurdiana, S.Sos., menyambut baik program kerja yang digagas kelompok 24. Ia mengharapkan apa yang telah dilakukan oleh para mahasiswa KKN bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Desa Pulau Rengas.

Diketahui, ada 12 mahasiswa dalam Kelompok 24 KKN Universitas Muhammadiyah Riau tahun 2024 ini. Terdiri dari mahasiswa berbagai jurusan dan fakultas. Mereka akan menjalani KKN di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Pangean selama 40 hari yang terhitung sejak 29 Juli hingga 7 September mendatang.



(Mrp/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×