Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

30 Saksi Diperiksa Kejari Bengkalis, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Bank BRK Syariah Duri

Kamis, 22 Agustus 2024 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Di Baca
Kasus Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Kredit Bank Riau Kepri Syariah.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Mandau Kejaksaan Negeri Bengkalis saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Kredit Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Hangtuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kamis (22/08/2024).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, S.H., M.H., dalam siaran persnya.

Dikatakan Resky berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah.

"Bahwa Tim Jaksa Penyelidik mendapatkan kesimpulan, telah ditemukannya 2 alat bukti oleh Tim Jaksa Penyelidik tentang adanya sebuah peristiwa pidana yaitu indikasinya adalah Tindak Pidana Korupsi terkait fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah kepada 33 anggota sebuah koperasi yang berada di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel Kejari Bengkalis adapun modus yang dilakukan adalah peminjaman fasilitas kredit untuk membeli lahan sawit kepada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah oleh 33 anggota koperasi tersebut dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan dan tanah yang akan dijaminkan tersebut merupakan kawasan Hutan.

"Pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Riau Kepri Syariah," pungkas Resky.

Dijelaskan Resky bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024 telah dinaikkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mencari tersangka dan barang bukti.

"Sampai saat ini, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Instansi yang berwenang." tuturnya.



(Maj/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×