Kapolsek Pinggir turun langsung melakukan penanggulangan ke TKP Kebakaran Hutan dan Lahan. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Talang Muandau - Terpantaunya Hot Spot (HS) melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara Polda Riau, sehingga membuat Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H., M.H., turun langsung melakukan penanggulangan ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/07/2024).
Berdasarkan Verifikasi yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Peduli Api (MPA) bahwa terhadap HS tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot), sehingga perlu segera dilakukan penanggulangannya, baik upaya pemadaman, pendinginan maupun penegakan hukum terhadap pelakunya.
Dengan melakukan koordinasi dengan elemen dan instansi terkait lainnya, selanjutnya mengerahkan kekuatan Team Terpadu Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BKSDA Wilayah Sebanga Duri, Regu Pemadam Kebakaran (RPK), dan Manggala Agni yang langsung berjibaku melakukan upaya pemadaman dan membuat sekat api dan memadamkan pucuk api supaya tidak meluas dan melebar, sehingga kejadian Karhutla tersebut bisa diminimalisir dan dikendalikan.
Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., mengatakan bahwa HS yang terpantau di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara yang sebelumnya pada Hari Senin (29/07/2024) sebanyak 17 HS, dan sampai hari ini Selasa (30/07/2024) tinggal 3 HS sesuai dengan laporan dari Kabag Ops Polres Bengkalis.
"Namun demikian dengan ekstrimnya cuaca panas, angin kencang dan kemarau, tentu saja situasi di TKP akan berubah karena sampai sampai saat ini Team Terpadu masih tetap siaga dan melakukan upaya-upaya preventif di lapangan," kata Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (30/07/2024) siang.
Adapun lahan yang terbakar lebih kurang 4 Ha, yang diantaranya lahan masyarakat masih dalam penyelidikan oleh Team Gakkum Kanit Reskrim Polsek Pinggir yang sudah koordinasi dengan Petugas BKSDA bahwa lokasi TKP merupakan Zona Inti dari pada Kawasan Konservasi Giak Siak Kecil sebagai Paru-paru Dunia yang harus dijaga kelestariannya.
"Terkait peristiwa Karhutla tersebut akan dilakukan proses penyelidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ujarnya.
Masih kata Kapolsek Pinggir, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Untuk itu kita himbau dan kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutla, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, maka dari itu tidak ada toleransinya menurut hukum bagi setiap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan kebakaran hutan dan lahan," tandasnya.
(Maj/Bkn)