Saat tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk diserahkan ke Penyidik Polres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR Alias Redho (18) diduga Tindak Pidana Penganiyaan dan Pemerkosaan, di wilayah Pasar Selat Baru Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Jum'at (19/07/2024).
Tersangka berhasil diamankan pada hari Jum'at (19/07/2024) sekira pukul 05.30 WIB, berdasarkan laporan dari pelapor SH Alias Sopiah bersama saksi NL Alias Naval dengan laporan polisi nomor LP/B/90/ VII/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS, tanggal 13 Juli 2024.
Saat tersangka diamankan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah ktp pelaku, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) helai baju, dan 1 (satu) helai celana panjang.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan laporan dari pelapor SH Alias Sopiah (Korban), lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis dipimpin Kanit Pidum Doni Irawan langsung melakukan penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan barang bukti, keterangan para saksi dan korban, serta hasil gelar perkara dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis mengetahui terduga tersangka berinisial MR alias Redho dari informasi masyarakat bahwa tersangka tersebut sedang berada dirumahnya, Jalan Delik Desa Bantan Tua Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada awak media BersamaKitaNews.com, melalui pesan WhatsApp Grup, Jum'at (19/07/2024) malam.
Masih kata AKP Gian, Pada hari Jum'at (19/07/2024) sekira pukul 05.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga tersangka dan berhasil mengamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka.
"Saat di interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiyaan dengan cara mencekik leher korban, dan mengancam korban menggunakan gunting. Tak hanya sampai disitu, tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali," ungkapnya.
Selanjutnya Tim Opsnal menggeledah rumah tersangka dan menemukan 1 (satu) buah gunting yang di gunakan untuk mengancam korban, 1 (satu) helai baju, dan 1 (satu) helai celana panjang yang di gunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.
"Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkalis untuk diserahkan ke Penyidik Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," tutur Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
(Maj/Bkn)