Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Polsek Pinggir Telah Menangani Laporan Pelapor Secara Profesional, Proporsional dan Prosedural

Rabu, 24 Juli 2024 | Juli 24, 2024 WIB | 0 Di Baca
Polsek Pinggir Polres Bengkalis secara Transparan, Profesional, Proporsional dan Prosedural.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Pinggir Setiap adanya Laporan ataupun pengaduan dari setiap masyarakat yang merasa dirugikan terhadap suatu peristiwa pasti akan ditangani oleh Tim Penyelidik dan Penyidik Polsek Pinggir Polres Bengkalis secara Transparan, Profesional, Proporsional dan Prosedural, Rabu (24/07/2024).

Hal tersebut sebagaimana pemberitaan yang tidak ada melakukan konfirmasi kepada Polsek Pinggir Polres Bengkalis dan tidak berimbang dari pihak media tentang pengerusakan lahan milik Hasanuddin Gultom yang berada di kawasan Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., mengatakan sebagaimana halnya Laporan dari Pelapor atas nama Hassanudin Gultom, yang melaporkan atas nama Salman Sihotang dan pekerjanya atas nama Ajizun Siagian, dalam perkara pengerusakan tanaman kelapa sawit secara bersama-sama.

"Disisi lain, Salman Sihotang juga membuat laporan tentang menggunakan surat palsu, hal mana kedua belah pihak ini saling membuat laporan ke Polsek Pinggir terhadap obyek lahan perkebunan yang mereka miliki," ujar Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., Kepada Awak Media BersamaKitaNews.com, Rabu (24/07/2024) malam. 


Masih kata Kapolsek Pinggir, Tentu saja setiap orang punya hak untuk membuat laporan atau pengaduan tersebut tentang suatu peristiwa yang dapat merugikannya, sehingga dalam proses penanganannya ada langkah-langkah dan tahapan yang harus dilakukan oleh penyelidik dan penyidik secara obyektif.

"Langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan menemukan fakta-fakta yang dilaporkan apakah memenuhi sebuah unsur pidana dan cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka," tambahnya.

Setiap penanganan dan perkembangan perkaranya ada mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / Penyidikan (SP2HP) yang oleh penyelidik dan penyidik berikan untuk mengetahui sejauh mana langkah-langkah penangan perkaranya dan hambatan serta kendala yang dialami.

"Salah satu langkah yang dilakukan yaitu mekanisme Gelar Perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya ditingkatkan perkaranya dari proses Penyelidikan ke tahap Penyidikan, dan Gelar Perkara Penetapan Tersangka," papar Kapolsek Pinggir.


Ditambahkannya, Apabila Gelar Perkara yang telah dilakukan secara obyektif dengan memberikan hasil berupa Rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Penyelidik dan Penyidik. Sama halnya terhadap Laporan para pihak antara Hassanudin Gultom dengan Salman Sihotang dan Ajizun Siagian, yang saling melapor pada posisinya masing-masing.

"Oleh karena itu penyelidik dan penyidik telah melakukan mekanisme proses Penyelidikan dan Penyidikan, dan telah diberikan SP2HP kepada para pihak. Dan tentunya setiap proses penanganan perkara yang dilakukan pasti akan menimbulkan rasa tidak puas dari salah satu pihak, atau bahkan semua pihak," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Pinggir, Karena setiap para pihak berada pada posisi Subyektif menurut dirinya yang merasa benar, sementara Penyelidik dan Penyidik menangani perkara tersebut secara obyektif menurut fakta-fakta yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga tidak benar Penyelidik dan Penyidik Polsek Pinggir melindungi pihak tertentu, bahkan diberitakan tidak ada melakukan konfirmasi dan tidak berimbang dari pihak media," pungkasnya.



(Rpls/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×