Tersangka Spesialis Sepeda Motor (Curanmor) di Kecamatan Mandau. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS Alias Aldi (17), diduga Tindak Pidana Pencurian Spesialis Sepeda Motor (Curanmor-red) di sebuah rumah kos, Jalan Seroja RT 005 RW 005 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/07/2024).
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat dan pelapor (korban) berinisial FNA (21) dan saksi AH (45) dengan laporan polisi nomor LP/B/84/VI/2024/SPKT/RIAU/POLRES BENGKALIS, tanggal 30 Juni 2024 di duga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan pelapor (korban) berinisial FNA (21) terkait Tindak Pidana Curanmor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nopol BM 2023 DAR, pada hari Jum'at (28/06/2024) sekira pukul 18.36 WIB di sebuah rumah kos, Jalan Seroja RT 005 RW 005 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Yang mana Laporan Tindak Pidana Curanmor tersebut, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Doni Irawan, S.H, M.H., memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada Awak Media BersamaKitaNews.com, melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (02/07/2024)
Ditambahkannya, Pada hari Minggu (30/06/2024) sekira pukul 21.30 WIB, Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial MA alias Arif (29), setelah itu Team Resmob 125 melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mana tersangka mengakui ada melakukan Tindak Pidana Curanmor, pada hari Jum'at (28/06/2024) di salah satu kost Jalan Seroja.
"Tersangka juga mengakui melakukan Tindak Pidana Curanmor bersama temannya berinisial IS alias Idris yang kini sedang menjadi buronan (DPO), yang mana peran dari tersangka MA alias Arif (29) adalah yang mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nopol BM 2023 DAR," jelasnya.
Masih kata Kasat Reskrim AKP Gian, tersangka melakukan aksi Tindak Pidana Curanmor menggunakan alat kunci Y yang sudah dimodifikasi dan tersangka juga menggunakan masker berwarna Hitam, sedangkan peran pelaku yang masih DPO berinisial IS alias Idris adalah membantu membawa tersangka MA alias Arif (29) ke TKP dan juga memantau situasi sekitaran TKP tersebut.
"Pelaku juga mengakui sudah 3 (tiga) kali berhasil melakukan aksi Tindak Pidana Curanmor bersama temannya yang lagi masih DPO berinisial IS alias Idris di Kota Duri yakni, di Jalan Siak berhasil mencuri Beat warna Hitam pada bulan Juni 2024, di Jalan Pipa Air Bersih Tahap III berhasil mencuri Beat warna Putih pada bulan Juni 2024, dan terakhir di Jalan Seroja RT 005 RW 005 Kelurahan Air Jamban berhasil mencuri Beat Street warna Hitam pada tanggal 29 Juni 2024," paparnya.
Setelah itu, Team Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nopol BM 2023 DAR, 1 (satu) unit anak kunci palsu merk ONK warna Hitam, 1 (satu) helai masker warna Hitam, dan 1 (satu) helai celana Jeans warna Biru Dongker.
"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)