Kedua Pelaku Dibawa ke Mapolres Bengkalis diduga Tindak Pidana Pencurian Emas. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial ESD alias Eka (24) dan AM alias Ade (24) diduga Tindak Pidana Pencurian Emas, di Jalan Hangtuah No. 141 C RT 003 RW 006 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Kamis (04/07/2024).
Mereka berhasil diamankan pada hari Selasa (02/07/2024), sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan laporan dari Pelapor RI alias Ramauli bersama Saksi EI alias Ernawati dengan laporan polisi nomor LP/B/83/VI/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS, tanggal 30 Juni 2024. Saat mereka diamankan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar Surat Emas.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan laporan dari pelapor RI alias Ramauli, lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis dipimpin Kanit Pidum Doni Irawan langsung melakukan penyelidikan pada hari Selasa (02/07/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang perempuan, berinisial ESD alias Eka," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada awak media BersamaKitaNews.com, melalui pesan WhatsApp grup, Kamis (04/07/2024) pagi.
Masih kata Kasat Reskrim AKP Gian, Lalu saat dilakukan interogasi ESD alias Eka mengakui ada melakukan Pencurian Emas Milik korban pada hari Jum'at (07/06/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Hangtuah Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis, kemudian hasil pencurian Emas tersebut diserahkan kepada temannya AM alias Ade untuk dijualkan.
"Lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis mencari keberadaan tersangka AM alias Ade dan mengetahui bahwa tersangka tersebut sedang berada dirumahnya, Jalan Antara Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis," tambahnya.
Selanjutnya tersangka AM alias Ade dilakukan interogasi dan mengakui telah menjual emas tersebut kepada orang jual beli emas patah dengan harga Rp. 2.750.000.
"Untuk uang hasil dari penjualan emas curian tersebut, kedua tersangka membagi rata dan uang tersebut telah habis digunakan untuk membayar kontrakan serta membeli narkoba. Kini kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke Penyidik Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)