Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

Komisi I Monitoring ke Disnaker terkait Masalah Ketenagakerjaan PT. ABB

Kamis, 11 Juli 2024 | Juli 11, 2024 WIB | 0 Di Baca
Monitoring ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Mandau Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mengadakan Monitoring ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis di Duri, Kecamatan Mandau terkait proses Recruitment karyawan PT. ABB, Kamis (11/07/2024).

Rombongan Komisi I disambut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Suryati S.Sos dan Nurzaman, S.H selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek di ruangan rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bengkalis. Hadir Perwakilan dari PT. ABB,  Mawarinsyah selaku support PT.ABB, Isdon H selaku PM PT. ABB dan Idham selaku Humas PT. ABB.

Rapat di buka oleh Sekretaris Disnaker dan Transmigrasi Kab. Bengkalis yang menyampaikan bahwa PT. ABB selama ini tidak pernah melaporkan lowongan tenaga kerja sehingga tidak dapat informasi Loker di PT. ABB.

"Kami Disnaker selama ini tidak pernah mendapatkan informasi Loker dari PT. ABB yang seharusnya disampaikan kepada kami," ujar Suryati.

Pimpinan Security PT. ABB yang diwakilkan ISDON H menyampaikan permohonan maaf karena selama ini PT. ABB tidak pernah melaporkan Loker ke Disnaker, kedepannya akan diperbaiki.


Manager PT. ABB Isdon menjelaskan, wilayah central yang membawahi 3 kabupaten yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rohil, dan Kabupaten Rohul. Sampai saat ini sesuai kontrak dengan 784 orang yang dibagi menjadi 3 wilayah dan beberapa waktu lalu sudah melakukan PKWT kemudian belum ada perekrutan karyawan baru tetapi apabila ada karyawan yang meninggal maka akan digantikan dengan keluarga karyawan bersangkutan, secara teknis PT. ABB sudah mengikuti proses penerimaan karyawan kurang lebih 70% masyarakat tempatan.

Selanjutnya Humas PT. ABB Idham saat diberi kesempatan bicara menyampaikan tentang perusahaan PT. ABB, bahwa beberapa hari yang lalu karyawan PT. ABB meninggal saat treatmil di RS. Permata Hati. Tetapi sudah diselesaikan pembayaran santunan kepada keluarga korban.

"Beberapa waktu lalu ada salah seorang karyawan PT. ABB mengalami kecelakaan saat MCU di rumah sakit. Kami sudah selesaikan kewajiban kepada keluarga almarhum," jelas Idham.

Sanusi selaku Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis saat memimpin rapat mengatakan, bahwa selama ini diduga PT. ABB tidak transparan dalam proses rekruitmen dibuktikan dengan tidak melaporkan lowongan kerja ke Disnaker sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami mendapat informasi kalau PT. ABB tidak melaporkan lowongan kerja ke Disnaker sesuai Perda No. 3 tahun 2022 tentang penempatan pelayanan dan perlindungan tenaga kerja lokal Pasal 20 Ayat 1 bahwa perusahaan wajib melaporkan  lowongan kerja ke Disnaker. Termasuk hal yang disampaikan oleh saudara Idham ada karyawan meninggal saat MCU. Ini kesalahan besar perusahaan Karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai karyawan ABB," ungkap Sanusi.


Saat ditanyakan Sanusi apakah di perusahaan ada menyediakan tenaga ahli kesehatan dan keselamatan, lingkungan kerja, PT. ABB tidak bisa menjawab dan membenarkan belum punya tenaga kesehatan.

"Apakah perusahaan saudara memiliki tenaga Kesehatan? " tanya Sanusi.

Perwakilan PT. ABB menjawab bahwa di perusahan hanya menyediakan tenaga HSE tidak memilki tenaga kesehatan.

Sanusi menyampaikan sesuai Perda No. 3 tahun 2022 di Pasal 23 Ayat 3 Huruf e bahwa perusahaan wajib menyediakan tenaga ahli kesehatan minimal 1 orang. Kami sangat menyesalkan PT. ABB tidak patuh aturan sehingga berakibat fatal terhadap keselamatan nyawa karyawannya.

"Dengan adanya masalah tersebut maka merupakan tugas kami selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat untuk menyampaikan beberapa isu yang disampaikan masyarakat kepada kami terkait PT. ABB. Bercermin dari masalah ini maka harus ada yang diperbaiki dalam proses rekrutmen agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi pada perusahaan-perusahaan lain dan diharapkan Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan bimbingan kepada perusahaan-perusahaan lainnya," tandas Sanusi.



(Maj/Bkn)





1ㅤBerita Terbaru Update
×