Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Breaking News

Debat Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024

Iklan slider-wrapper

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Satu Pelaku Diduga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Selasa, 11 Juni 2024 | 21:34 WIB | 0 Di Baca
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bengkalis.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Bengkalis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku diduga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/06/2024).

Pelaku tersebut berinisial ISS alias Ikhfa (17) warga Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis yang diamankan pada hari Senin (10/06/2024).

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 5 m3 Kayu jenis Meranti dan 1 (satu) unit mobil mitsubishi Fuso warna kuning biru dengan Nomor plat BM 8694 RF.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa Tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di Simpang 4 Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.


"Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP sekira pukul 17.30 WIB, dan tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial ISS alias Ikhfa (17) yang ditemukan sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak ± 100 Keping menggunakan 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso 136 PS warna Kuning Dan Bak warna Biru dengan Plat Nomor BM 8964 RF," jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kepada Awak Media BersamaKitaNews.comMelalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (11/06/2024) malam.

Ditambahkannya, bahwa pelaku tersebut mengangkut kayu tidak dapat menunjukkan izin / dokumen yang sah, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf B UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf B UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang," tandasnya.



(Maj/Bkn)





1ă…¤Berita Terbaru Update
×