Seorang Pria Diamankan di Mapolres Bengkalis Diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI Alias Dika (25) diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, di Enam TKP yang berbeda wilayah Pulau Bengkalis, Kamis (13/06/2024).
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil dari laporan korban berinisial SL alias Syurya dan Saksi RA Alias Reza dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.
Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah Dompet, 1 (satu) kartu BPJS, 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk, dan 1 (satu) Kartu ATM.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan kronologi kejadian pada hari Rabu (12/06/2024) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Kelapapati Laut RT 001 RW 006 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis di Rumah Korban.
"Ketika Korban Bangun Tidur, Korban melihat Pintu Tengah dan Pintu Belakang Rumahnya sudah terbuka, lalu korbanpun mengecek Barang miliknya yang berada di Dalam Rumah sudah Tidak ada," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, kepada Awak Media BersamaKitaNews.com, Melalui Pesan WhatsApp Grup, Kamis (13/06/2024) siang.
Adapun Barang Milik korban yang Hilang berupa Uang Rp. 500.000, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5s, selanjutnya korban mengecek Kondisi Rumahnya yang didapati Dinding Samping Rumah korban dalam kondisi Rusak Berlubang yang dipecahkan oleh Pelaku dengan Menggunakan Batu pada saat ingin Masuk Kedalam Rumah Pelapor.
"Atas Kejadian Tersebut korban Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polres Bengkalis," ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Berdasarkan hasil penyelidikan team opsnal dan juga dari informasi masyarakat, Team Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Desa Kelapapati Aiptu Ronal Setiawan, mengetahui bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial SI Alias Dika (25).
"Pada hari Rabu (12/06/2024) sekira pukul 18.00 WIB, setelah diketahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah nya, Jalan Kelapapati Laut Gg. Senyum RT 003 RW 006 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Selanjutnya Team Opsnal di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Kelapapati melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku. Team opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengaku berinisial SI Alias Dika (25).
"Setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah Dompet yang berisi Kartu BPJS, KTP, dan Kartu ATM di 6 (Enam) TKP yang berbeda," tambahnya.
Ditambahkannya, Team opsnal melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo A5S berwarna hitam yang merupakan barang hasil curian, dan menemukan 1 (satu) buah dompet beserta isi Kartu BPJS, KTP, dan Kartu ATM yang telah dibuang di perkebunan di dekat jalan kelapa pati laut.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan dapat di jelaskan bahwa pelaku sebelumnya merupakan residivis perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres bengkalis pada tahun 2020," pungkasnya.
(Maj/Bkn)