4 Tersangka saat diamankan di Mapolres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Polisi dari Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menyikat 4 orang Pengedar Sabu dan Daun Ganja di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Laksamana, Bathin Solapan dan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jum'at (07/06/2024).
Dimana keempat tersangka yang berhasil disikat masing-masing berinisial AY alias Yono (36) Warga Desa Tanjung Leban, SE alias Emi (31) warga Desa Boncah Mahang, MF (26) warga Kelurahan Pematang Pudu dan SA alias Arto (28) warga Desa Balai Makam Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama pada hari Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, atas tersangka AY alias Yono di sebuah rumah jalan Pendidikan Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
"AY alias Yono dibekuk bersama barang bukti 49 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20,74 gram, 1 unit handphone android, Kotak paket warna hitam yang berisikan plastik pack, bungkusan plastik pack, papan Catur, kotak warna putih dan uang tunai senilai Rp.660.000," jelas Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., Kepada Awak BersamaKitaNews.com, Melalui Pesan WhatsApp Grup, Jum'at (07/06/2024) malam.
Lebih lanjutnya, penangkapan kedua pada hari Selasa (04/06/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, atas tersangka SE alias Emi di Simpang Puncak Km 18, Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"SE alias Emi ditangkap bersama barang bukti 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.19 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam putih, 1 unit handphone android merk vivo warna biru, buah kotak rokok sampurna warna putih, 1 bungkus plastik pack kosong,1 unit timbangan,1 buah sendok sabu, dan uang Tunai Rp.200.000," tambahnya.
Sementara SE alias saat diinterogasi barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang bernama Irfan.
"Kemudian masih pada hari yang sama Selasa (04/06/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, ditambahkan IPTU Hasan tim juga berhasil membekuk tersangka MF di jalan Desa Harapan, Gang Dahlia, Kelurahan Air Jamban, dan penggeledahan barang bukti di Jalan Asrama Tribata, Gang Giyam, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," paparnya.
Dari tangan MF dan hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 72 gram, 1 unit handphone android merk realme warna biru, dan uang Tunai Rp 220.000.
"Selanjutnya penangkapan keempat pada hari Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, atas tersangka SA alias Arto di sebuah rumah jalan Desa Maju, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis bersama barang bukti turut diamankan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari SA alis Arto yaitu 16 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.21 gram, 1 buah kotak rokok surya warna coklat, 1 unit handphone android warna biru dongker, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan,1 buah sendok sabu dan uang tunai Rp 200.000.
"Sementara saat diinterogasi, tersangka SA alias Arto mengakui bahwa barang bukti diamankan itu miliknya yang didapat dari seseorang bernama Gilbert (Dalam Lidik). Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)