Pelaku diduga Tindak Pidana Pengerusakan dan Perbuatan tidak menyenangkan diamankan di Mapolres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA Alias Ari (31) diduga Tindak Pidana Pengerusakan dan Perbuatan tidak menyenangkan di Jalan Kelapapati Darat Gg. Bandes, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/06/2024).
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil dari laporan korban berinisial SL NI Alias Noraidawati dan saksi MI alias Meylani bersama HS Alias Haris dengan perkara Tindak Pidana Pengerusakan dan Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dengan pasal 406 dan 335 KUHPidana.
Saat pelaku diamankan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Buah Pintu Rumah.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan dan Perbuatan tidak menyenangkan pada hari Rabu (12/06/2024) sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kelapapati Darat Gg. Bandes, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
"Setelah menerima laporan dari korban penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, kepada Awak Media BersamaKitaNews.com, Melalui Pesan WhatsApp Grup, Kamis (13/06/2024) malam.
Ditambahkannya, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
"Tim Opsnal mengetahui terduga pelaku berinisial JA Alias Ari (31) dan pada hari Rabu (12/06/2024) sekira pukul 23.30 WIB, tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Kelapapati Darat Gg. Bandes, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Selanjutnya Tim Opsnal dengan cepat mendatangi tempat keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial JA Alias Ari (31). Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, Tim Opsnal melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan Pengerusakan dan Pengancaman tersebut dengan sendiri.
"Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
(Maj/Bkn)