Breaking News Scroll

Google Playstore

X
Bersama Kita News
Get it on the Play Store

Iklan MegaBillboard

Iklan

Top-Banner

Iklan

Iklan Floating Bawah

Live Streaming

Iklan slider-wrapper

DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Senin, 24 Juni 2024 | 20:18 WIB | 0 Di Baca
Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Bengkalis DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Ranperda RPJP Kab. Bengkalis Tahun 2025-2045 dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sofyan, S.PdI., M.Si, Senin (24/06/2024).

Sebelum rapat paripurna dimulai, Sekretaris DPRD  Rafiardhi Ikhsan mengumumkan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir yaitu 25 orang dan kuorum terpenuhi.

Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP memaparkan gambaran umum laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, setelah di audit oleh BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.

"Selanjutnya, pada kesempatan ini dapat pula kami sampaikan, bahwa untuk laporan keuangan Tahun anggaran 2023, dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bengkalis, kita telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Propinsi Riau," tuturnya.

Pencapaian opini WTP ini merupakan buah dari kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas kita semua dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Ia berharap, semoga apa yang telah kita raih, dapat terus kita lanjut dan pertahankan.

Selanjutnya terkait dokumen RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2045 yang telah susun ini, berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2005 – 2025 dan telah pula diseleraskan subtansinya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Riau Tahun 2025-2045.

Dimana dalam penyusunan dokumen RPJPD tersebut telah dimulai dari penjaringan masukan dari desa dan kelurahan serta kecamatan, yang kemudian dibahas dalam forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD serta Musrenbang rancangan RPJPD hingga Review oleh APIP dan kemudian disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Bengkalis," tutupnya.



(Maj/Bkn)





1ă…¤Berita Terbaru Update
×