5 Orang Tersangka dan Barang Bukti Diduga Pengedar sekaligus Pemakai Narkotika Jenis Sabu di Talang Muandau. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Talang Muandau - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka diduga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Gajah Mada Desa Serai Wangi Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Jum'at (24/05/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 5 orang tersangka masing-masing berinisial AS (43), JO (48), AHIA (21), DAP (21), dan RS (20).
Tak hanya itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Besar Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 11,92 gram, 5 (lima) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 0,64 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.416.000.
Selanjutnya 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah bong (alat hisap sabu), 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna biru, 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna biru dongker, 1 (satu) unit motor beat berwarna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO berwarna hitam, 1 (satu) unit motor beat street berwarna hitam, dan 1 (satu) unit handphone android merk REALMI berwarna biru muda.
Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., mengatakan bahwa pada hari Rabu (22/05/2024) sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Simpang 51 Desa Serai Wangi Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
"Melalui informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan serangkaian penyelidikan ke daerah tersebut," kata Kapolsek Pinggir kepada Awak Media BersamaKitaNews.com, Melalui Pesan WhatsApp, Jum'at (24/05/2024) sore.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal mencurigai sebuah rumah yang tidak berlampu beberapa kali didatangi oleh orang. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan penyergapan ke rumah tersebut.
"Di dalam rumah tersebut Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki berinisial AS (43), JO (48) serta AHIA (21), dan dari tangan mereka didapati 1 (satu) paket besar beserta 5 (lima) paket kecil di duga narkotika jenis sabu. Setelah di interogasi, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H, M.H., dalam waktu bersamaan, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial DAP (21) dan RS (20), karena setelah di interogasi, mereka mengaku ingin bertemu dengan AS (43) dan ingin membeli narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya 5 (lima) orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pinggir, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Rpls/Bkn)